Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Viral! Begini Nasib Penjual Es Krim Diduga Mengandung Alkohol Tinggi di Mall Surabaya

Syahaamah Fikria • Selasa, 8 April 2025 | 02:06 WIB
Satpol PP Kota Surabaya menyegel stan es krim beralkohol di Surabaya Barat setelah viral di medsos.
Satpol PP Kota Surabaya menyegel stan es krim beralkohol di Surabaya Barat setelah viral di medsos.

RADARSOLO.COM – Viral sebuah stan es krim di salah satu pusat perbelanjaan atau mall kawasan Surabaya Barat disegel Satpol PP Kota Surabaya lantaran diduga mengandung alkohol.

Viral kasus ini bermula dari video seorang influencer yang mengulas produk es krim di salah satu stan mall di Surabaya, dengan rasa yang diduga ada kandungan alkohol tinggi.

Video yang menyebar luas di media sosial itu memperlihatkan penjaga toko menyebut beberapa varian es krim memiliki nama identik dengan merek minuman keras, serta mengklaim kadar alkoholnya bisa mencapai 40 persen.

"Di sini ada yang jual ice cream liquor ya ce, ada yang Jack Daniels, Rum, Wine, ada Vodka," ujar pedagang dalam video tersebut.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, tim gabungan dari Satpol PP bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya langsung melakukan sidak ke lokasi.

Mereka melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi dan bahan yang digunakan di stan es krim tersebut.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan karena ada laporan penjualan es krim yang mengandung alkohol. Kami melakukan pengecekan langsung ke stan dan mengamankan sejumlah produk,” ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira, Senin (7/4/2025).

Dalam proses pemeriksaan, petugas mengamankan dua boks penyimpanan serta enam cup es krim yang dicurigai mengandung alkohol.

Identitas pemilik juga telah dikantongi, dan stan tersebut langsung diberi stiker segel serta garis pembatas Satpol PP.

Pemilik Stan Terancam Sanksi

Berdasarkan hasil awal, produk es krim yang dijual dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, yang melarang penjualan makanan dan minuman dengan kandungan alkohol tinggi di area publik, terutama di pusat perbelanjaan.

"Kami pasang stiker segel dan Pol PP line karena pemilik melanggar peraturan yang ada," tandas Yudhistira.

Selain menyoroti kandungan alkohol, pihak berwenang juga mengingatkan pelaku usaha agar berhati-hati dalam memasarkan produk yang bisa menimbulkan keresahan publik.

Terutama saat momentum libur Lebaran ketika pengunjung pusat perbelanjaan meningkat. (ria)



Editor : Syahaamah Fikria
#viral #alkohol #Satpol PP #mall #es krim #surabaya