RADARSOLO.COM – Insiden tragis terjadi di perlintasan sebidang tak dijaga di antara Stasiun Indro dan Kandangan, Gresik, Jawa Timur.
Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro–Sidoarjo tertemper truk bermuatan kayu pada Selasa (8/4/2025) pukul 18.35 WIB.
Tragisnya, insiden ini menyebabkan Asisten Masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia akibat luka serius setelah dilarikan ke RS Semen Gresik.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan, kecelakaan terjadi saat truk nekat menerobos perlintasan Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 di km 7+600/700 tanpa memperhatikan kedatangan kereta.
“Kami sangat kehilangan salah satu awak sarana terbaik kami. Almarhum Abdillah Ramdan adalah sosok berdedikasi yang mewakili semangat pelayanan KAI,” ujar Anne, Selasa malam.
KAI: Truk Akan Dituntut Secara Hukum
KAI menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap sopir truk yang dianggap lalai.
Truk tersebut dinilai melanggar aturan karena tidak mengutamakan perjalanan kereta api, yang jelas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sesuai Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ, pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kematian bisa dipidana hingga enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta,” jelas Anne.
Selain itu, Pasal 114 dan Pasal 296 UU LLAJ menegaskan bahwa pengguna jalan wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi rel. Bila melanggar, bisa dikenai denda hingga Rp750.000 atau pidana kurungan.
Usai insiden, KAI segera mengalihkan 130 penumpang ke rangkaian kereta pengganti yang didatangkan dari Stasiun Surabaya Pasarturi. Jalur cabang ini tidak mengganggu perjalanan KA antarkota.
Evakuasi dan koordinasi dilakukan bersama petugas PPKA, kondektur, serta petugas keamanan di Stasiun Indro dan Kandangan.
“Kami berkomitmen menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang. Kecelakaan ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Anne.
Sementara itu, KAI mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga dan menggantinya dengan flyover atau underpass demi keselamatan pengguna jalan dan kereta api.
“Kecelakaan bisa dicegah. Jangan abaikan nyawa hanya karena ingin cepat sampai. Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, pastikan aman sebelum melintas,” tegas Anne.
KAI juga terus menggelar kampanye keselamatan melalui sosialisasi langsung di perlintasan, edukasi digital, serta kolaborasi dengan Dishub dan kepolisian. (dam)
Editor : Damianus Bram