Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Eks Artis Sinetron Kolosal Sekar Arum Ditangkap karena Uang Palsu, Ini Kronologinya

Damianus Bram • Senin, 14 April 2025 | 19:16 WIB
Mantan artis kolosal Sekar Arum Widara (41) ditangkap karena memakai uang palsu saat berbelanja di Mal daerah Kemang, Jakarta Selatan.
Mantan artis kolosal Sekar Arum Widara (41) ditangkap karena memakai uang palsu saat berbelanja di Mal daerah Kemang, Jakarta Selatan.

RADARSOLO.COM – Sekar Arum Widara (41), mantan artis sinetron kolosal yang sempat dikenal publik di era 2000-an, resmi ditangkap polisi setelah diduga melakukan transaksi menggunakan uang palsu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan dibenarkan langsung oleh Kanit Ranmor, Iptu Teddy Rohendi.

Menurut Teddy, aksi tersebut terjadi pada Rabu malam (2/4/2025) di sebuah pusat perbelanjaan.

“Transaksi pertama berhasil. Namun saat mencoba kembali di kasir lain pada gerai yang sama, uang palsunya terdeteksi dengan mesin sinar UV,” jelas Teddy dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

Aksi pertama dilakukan Sekar di gerai Hypermart, di mana ia berhasil membayar menggunakan uang palsu tanpa diketahui oleh kasir.

Namun, saat mencoba transaksi kedua di kasir berbeda, uang palsu tersebut berhasil terdeteksi.

Tak berhenti di situ, Sekar kembali mencoba peruntungan dengan melakukan transaksi di toko Ace Hardware yang berada di lokasi yang sama.

Kali ini, ia memberikan 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu kepada kasir.

“Setelah dicek dan dinyatakan palsu, petugas keamanan mal segera melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sekar Arum pun langsung ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Teddy.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan/atau 245 KUHP tentang pemalsuan uang.

Sebagai informasi, Sekar Arum sempat dikenal sebagai artis sinetron kolosal, meski namanya tidak tercantum dalam daftar pemeran utama sinetron “Angling Dharma” di Wikipedia.

Selain berkiprah di dunia seni peran, ia juga pernah menjadi presenter program “Pendekar” di Trans7 pada 2011.

Lahir di Jakarta tahun 1983, Sekar setelah selesai di dunia peran, ia kemudian memilih meniti karier sebagai karyawan swasta di bidang konsultansi profesional.

Ia juga sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP pada Pemilu 2014, namun gagal memperoleh kursi.

Kini, Sekar Arum harus menjalani proses hukum atas dugaan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. (dam)

Editor : Damianus Bram
#mantan artis #Sekar Arum Widara #uang palsu #polres metro jakarta selatan #artis sinetron #upal #mal