Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Dapat Tilang Elektronik? Polisi Jelaskan Cara Mudah Buka Blokir STNK Akibat ETLE

Nur Pramudito • Selasa, 15 April 2025 | 21:00 WIB
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan cara membuka blokir STNK akibat tilang elektronik alias ETLE
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan cara membuka blokir STNK akibat tilang elektronik alias ETLE

RADARSOLO.COM - Saat ini banyak pengendara yang menghadapi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat tidak menindaklanjuti surat tilang yang diterima usai tertangkap sistem tilang elektronik (ETLE).

Pemblokiran STNK dilakukan jika pengendara tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda dalam waktu 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi.

Kendati demikian, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk membuka blokir tersebut melalui beberapa cara.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, ada cara yang bisa dilakukan pemilik kendaraan untuk membuka blokir STNK, baik secara daring maupun langsung.

"Di dalam buka blokir, bisa dilakukan pertama, dibuka website resmi ETLE Polda Metro Jaya. Di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan," kata Ojo melalui keterangan resmi, Senin (14/4/2025).

Untuk membuka blokir STNK secara daring, pemilik kendaraan bisa mengakses situs resmi https://etle-pmj.id/.

Kemudian, masukkan nomor referensi pelanggaran yang tercantum pada surat tilang.

Sistem akan memberikan nomor virtual account (BRIVA) untuk pembayaran denda tilang.

Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.

Usai menyelesaikan pembayaran, blokir STNK akan terbuka otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.

Cara buka blokir tilang ETLE selanjutnya adalah dengan datang langsung ke Samsat yang ada di wilayah Polda Metro Jaya.

"Kami sudah menempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendalanya terkena blokir. Jadi silakan bisa langsung datang ke Samsat," jelas Ojo.

"Apakah itu di Cipondoh, di Ciputat, di Cikarang, di Bekasi Kota, di Jakarta Utara, dan lain-lain. Silakan bisa langsung datang ke Samsat tersebut," ungkap Ojo.

Kemudian, apabila pemilik kendaraan ingin melakukan sanggahan atau klarifikasi terhadap pelanggaran yang tertangkap kamera tilang, bisa datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di wilayah Pancoran.

"Bila melakukan sanggahan atau melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang ter-capture kamera ETLE, tidak bisa dilakukan di dua fasilitas yang tadi saya sebutkan," tutur Ojo.

"Pemilik kendaraan bisa datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di wilayah Pancoran. Kami akan membantu rekan-rekan yang kendalanya terblokir karena melakukan pelanggaran ter-capture ETLE Polda Metro Jaya," tutupnya.(np)

Editor : Nur Pramudito
#Blokir STNK #etle #bayar denda #Tilang ETLE #tilang elektronik #polda metro jaya