RADARSOLO.COM – Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan mantan artis kolosal Sekar Arum Widara, 40, terus berkembang.
Setelah ditangkap di pusat perbelanjaan kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sekar kini tengah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menyelidiki asal-usul uang palsu senilai Rp 223,5 juta yang ditemukan dalam penguasaan mantan bintang sinetron Angling Dharma itu.
Dalam proses penyidikan, Sekar Arum Widara disebut tidak kooperatif. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengungkapkan bahwa keterangan Sekar kerap berubah-ubah saat ditanya mengenai sumber uang palsu tersebut.
“Dia tidak jujur dan cenderung bungkam,” ujar Ardian, sebagaimana dikutip dari JawaPos.com.
Hingga kini, polisi masih kesulitan untuk menggali informasi terkait pemasok utama uang palsu yang ditemukan di kamar hotel tempat Sekar menginap selama tiga hari sebelum penangkapan.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan dua smartphone milik Sekar.
Total nilai uang palsu yang diamankan mencapai Rp 223,5 juta, yang diyakini akan segera diedarkan.
Dengan bukti yang ada, Sekar Arum Widara kini resmi berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar.
Polisi menyatakan kemungkinan Sekar tidak beroperasi sendirian, melainkan bagian dari jaringan peredaran uang palsu yang lebih besar. Penyidik terus melacak keterlibatan pihak lain, termasuk produsen dan distributor uang palsu yang dimiliki Sekar.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Kemungkinan ada jaringan yang memasok uang tersebut ke tangan tersangka,” kata AKBP Ardian.
Keterlibatan Sekar Arum Widara, yang dikenal melalui sinetron kolosal Angling Dharma, mengejutkan banyak pihak.
Banyak warganet yang merasa kecewa karena mantan publik figur kini terjerat dalam kasus kriminal.
Kasus peredaran uang palsu ini masih dalam tahap pengembangan intensif oleh kepolisian. (dam)
Editor : Damianus Bram