RADARSOLO.COM – Kasus dugaan pornografi yang melibatkan pasangan kumpul kebo asal Gresik, Ichlas Budhi Pratama alias IBP dan Viska Dhea Ramadhani (VDR), resmi disidangkan.
Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Selasa (15/4/2025) sore kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik mendakwa keduanya dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sidang yang digelar secara tertutup di ruang Tirta PN Gresik itu berlangsung dengan pengawalan ketat.
IBP dan VDR tampak tertunduk malu saat digiring petugas menuju ruang sidang. Keduanya juga mengenakan masker hitam untuk menutupi wajah.
JPU Paras Setio menyampaikan bahwa dalam persidangan, jaksa membawa sejumlah barang bukti.
Di antaranya tiga unit handphone, sejumlah pakaian, serta file rekaman video hubungan intim berdurasi 94 detik.
"Sarana yang digunakan oleh terdakwa untuk memproduksi konten video yang mengandung unsur pornografi," beber Paras dalam persidangan.
Paras, yang juga menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejari Gresik, menjelaskan bahwa kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
"Untuk memperkuat dakwaan, kami juga akan menghadirkan beberapa saksi dalam sidang selanjutnya," tambahnya.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Agus Sugiarto, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.
"Dalam formalitas dakwaan kami menilai tidak ada yang perlu ditanggapi. Baru kalau nanti sudah masuk substansi perkara," jelas Agus.
Setelah sidang, IBP dan VDR langsung dibawa kembali ke Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik dengan tangan diborgol.
Mereka akan mendekam di rutan tersebut sembari menunggu sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
"Digelar pekan depan, diharapkan para saksi bisa hadir dan memberikan keterangan," ujar Ketua Majelis Hakim, Bagus Trenggono. (dam)
Editor : Damianus Bram