Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Dokter Gigi PPDS UI Rekam Video Mahasiswi Saat Mandi, Polisi Gerak Cepat Kirim Berkas ke JPU

Damianus Bram • Sabtu, 19 April 2025 | 01:57 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal.
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal.

RADARSOLO.COM – Kasus dugaan tindak asusila dan pelanggaran Undang-Undang Pornografi yang menjerat peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39), terus berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

Polisi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka tengah dipersiapkan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, pada Jumat (18/4/2025).

“Penyidik akan mengirimkan berkas perkara ke JPU,” ujar Firdaus seperti dikutip dari JawaPos.com.

Tersangka Azwindar dilaporkan usai kepergok merekam seorang mahasiswi berinisial SSS yang sedang mandi di kamar kosnya, Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.13 WIB.

 Baca Juga: Buntut Rekam Mahasiswi PKL Mandi, Dokter PPDS UI Resmi Ditahan Polisi

Kejadian itu terjadi saat korban menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan tinggal di sebuah indekos di Gg. Pancing No. 5, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Saat tengah mandi, korban menyadari adanya tangan seseorang menggenggam ponsel dari arah ventilasi kamar mandi.

Ia langsung berteriak dan berhasil mengamankan ponsel tersebut. Setelah diperiksa, ditemukan rekaman dirinya sedang mandi.

Dalam kondisi terguncang berat, korban meminta video tersebut segera dihapus. Bersama pengelola kos, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Firdaus menegaskan bahwa tersangka Muhammad Azwindar Eka Satria telah resmi ditahan sejak Kamis (17/4/2025).

 Baca Juga: Dokter Gigi dari UI Nekat Rekam Mahasiswi yang Mandi di Rumah Kos, Polisi: Pelaku Sudah Ditahan

“Tersangka telah kami tahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” terang Firdaus.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat dilakukan dengan sengaja, menggunakan ponsel milik tersangka sendiri. Kamar mandi korban dan pelaku diketahui berdempetan di tempat kos tersebut.

“Pelapor merasa dirugikan dan mengalami trauma berat akibat kejadian ini,” tambah Firdaus.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti utama berupa ponsel milik pelaku, serta telah berkoordinasi dengan ahli pornografi dari Kementerian Agama guna melengkapi berkas penyidikan.

Firdaus menjelaskan bahwa timnya sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik kontrakan, teman satu kos korban, serta saksi lain di lokasi kejadian.

“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap HP tersangka dan bukti pendukung lainnya,” tegas Firdaus.

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pelaku adalah seorang tenaga medis yang tengah menjalani pendidikan spesialis. Aparat menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan tegas. (dam)

Editor : Damianus Bram
#tersangka #dokter gigi #Mahasiswi Mandi #rekam video #tindak asusila #dokter ppds ui