RADARSOLO.COM - Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu yang bertugas di Polres Pacitan diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita di dalam ruang tahanan.
Tersangka berinisial Aiptu LC diketahui menjabat sebagai Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti).
Ia dilaporkan melakukan aksi bejat, merudapaksa tahanan wanita yang tersangkut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan diduga terlibat praktik mucikari.
Aksi Bejat Terjadi saat Tahanan Sepi
Peristiwa tersebut diduga terjadi antara tanggal 4 hingga 6 April 2025.
Korban pelecehan adalah tahanan wanita asal Wonogiri berinisial PW, yang saat itu ditahan karena terlibat dalam jaringan mucikari di sebuah hotel di wilayah Pacitan.
Kasus ini terungkap ke publik pada Jumat, 18 April 2025.
Aksi tersebut disebut dilakukan pelaku di ruang tahanan Mapolres Pacitan saat situasi sel sedang lengang.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar membenarkan dugaan rudapaksa oleh oknum polisi tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan internal dan ditemukan adanya indikasi pelanggaran serius yang dilakukan penjaga tahanan," kata Ayub, dikutip dari akun X @Heraloebss, Senin (21/4/2025).
Ia mengaku kecewa dan menyebut tindakan oknum anggota tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan.
Propam Polda Jatim Ambil Alih Penanganan
Kasus dugaan rudapaksa tersebut kini ditangani oleh Divisi Propam Polda Jawa Timur.
Aiptu LC disebut telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Sudah kami serahkan ke Ditpropam Polda Jatim untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Ayub.
Jika terbukti bersalah, Aiptu LC tidak hanya terancam sanksi etik, tapi juga pasal berlapis sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang kekerasan seksual dan pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria