RADARSOLO.COM – Fenomena mengejutkan terjadi dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024.
Sebanyak 1.967 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi secara resmi mengundurkan diri.
Jumlah ini memantik sorotan publik dan membuka ruang evaluasi serius terhadap sistem rekrutmen dan penempatan aparatur sipil negara yang selama ini berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, penyebab utama dari gelombang pengunduran diri ini adalah ketidaksesuaian lokasi penempatan dengan ekspektasi peserta.
“Dari total yang mengundurkan diri, lebih dari separuhnya—yakni 1.285 orang—menyampaikan bahwa mereka keberatan dengan lokasi penempatan yang terlalu jauh dari tempat tinggal mereka saat ini,” ujar Zudan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, banyak peserta tidak siap untuk merantau ke daerah yang belum pernah mereka kunjungi, terutama jika harus meninggalkan keluarga dalam waktu lama.
Selain alasan geografis, faktor keluarga juga menjadi penyebab signifikan. Sebanyak 320 peserta mundur karena tidak mendapat restu dari orang tua atau pasangan, sementara 156 lainnya memilih mundur karena harus merawat orang tua yang sakit.
Zudan juga menyoroti dampak dari skema optimalisasi formasi—kondisi di mana pelamar yang gagal di pilihan awal dipindahkan secara otomatis ke formasi kosong lain.
Ia mencontohkan seorang pelamar dosen Sosiologi yang melamar di Universitas Jember, namun justru ditempatkan di Universitas Nusa Cendana Kupang.
“Pemindahan seperti ini membuat sebagian peserta tidak siap secara mental maupun logistik. Mereka merasa penempatan tersebut jauh dari ekspektasi dan akhirnya memilih mundur,” jelas Zudan.
Instansi dengan Jumlah Mundur Tertinggi
Lima instansi pemerintah dengan jumlah pengunduran diri terbanyak berasal dari sektor-sektor berskala nasional, seperti:
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek): 640 orang
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 575 orang
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): 154 orang
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): 131 orang
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): 121 orang
Ancaman Sanksi dan Imbauan Pemerintah
Menindaklanjuti tren ini, pemerintah melalui Kementerian PANRB menegaskan bahwa peserta CPNS yang mundur setelah dinyatakan lulus dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenai sanksi.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, mereka akan dilarang mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Namun, bagi peserta yang ditempatkan di luar instansi pilihannya akibat mekanisme optimalisasi dan mundur sebelum NIP diterbitkan, pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi selama proses pengunduran diri dilakukan sesuai prosedur.
Zudan mengingatkan, pelamar harus bijak dan matang dalam mempertimbangkan keputusan menjadi ASN.
“Jangan hanya tergiur status PNS, tapi tidak siap dengan konsekuensinya. Penempatan adalah bentuk tanggung jawab dan komitmen sebagai abdi negara,” tegasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram