RADARSOLO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan penggeledahan kediaman Hakim Ali Muhtarom.
Ali Muhtarom diketahui adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Dari aksi penggeledahan rumah hakim Ali Muhtarom, Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp5,5 miliar.
Uang tersebut ditemukan tersembunyi di bawah kasur dalam bentuk mata uang asing, uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 3600 lembar.
"Jadi, kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar," kata Harli dalam keterangannya pada Rabu 23 April 2025.
"Ketika saudara AM (Ali Muhtarom) diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil uang itu ada di bawah tempat tidur," imbuhnya dikutip dari ANTARA.
Sebelumnya diketahui, sebanyak delapan orang ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara korupsi ekspor CPO.
Adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim.
Lalu ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Berdasarkan keterangan pihak Kejagung, dalam kasus tersebut, Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga korporasi.
Adapun uang suap sebesar Rp 60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.
Suap diberikan agar perkara korupsi tiga korporasi tersebut diputus lepas, yakni dibebaskan dari segala tuntutan hukum.(np)
Editor : Nur Pramudito