Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Ini Jawaban Prabowo Soal Permintaan Forum Purnawirawan TNI yang Tuntut Wapres Gibran Dicopot

Syahaamah Fikria • Jumat, 25 April 2025 | 03:46 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

RADARSOLO.COM - Presiden Prabowo Subianto akhirnya menanggapi permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak delapan poin tuntutan. Salah satunya tuntutan untuk mengganti Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diganti lewat mekanisme MPR.

Pernyataan sikap Prabowo disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, usai bertemu langsung dengan Prabowo di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

"Ada satu hal yang memang saya diizinkan untuk menyampaikan kepada saudara sekalian. Ya sehubungan dengan surat usulan atau saran-saran dari Forum Purnawirawan TNI yang isinya 8 poin ya," tutur Wiranto kepada awak media.

Menurut Wiranto, Prabowo menghormati pandangan para purnawirawan TNI karena memiliki kedekatan emosional sebagai rekan sealmamater dalam institusi TNI.

Namun, sebagai kepala negara, Prabowo tidak dapat memberikan jawaban instan terhadap semua tuntutan tersebut.

"Tentunya presiden, sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab. Spontan, menjawab tidak bisa, karena beberapa alasan, ya," beber Wiranto.

Wiranto menjelaskan, ada tiga alasan utama mengapa Prabowo belum memberikan respons konkret terhadap tuntutan tersebut.

Pertama, presiden memerlukan waktu untuk mengkaji substansi dari delapan poin usulan tersebut.

Kedua, menurutnya, sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan atau trias politica, yang membedakan kewenangan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Di mana artinya presiden pun memiliki kekuasaan yang terbatas.

"Maka usulan-usulan yang ya bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu ya presiden tidak akan ya menjawab atau merespons itu," kata Wiranto.

Ketiga, keputusan strategis negara tidak bisa diambil berdasarkan satu sumber atau tekanan kelompok tertentu.

"Selain itu, beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang. Banyak bidanglain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan," tegas Wiranto.

Wiranto juga menyampaikan pesan dari Prabowo agar masyarakat tetap menjaga situasi nasional tetap kondusif.

Prabowo, kata Wiranto, meminta publik tidak larut dalam polemik yang justru bisa memecah belah kesatuan bangsa.

"Dengan demikian, maka kita mengharapkan bahwa saatnya nanti ya tentu ada penjelasan-penjelasan resmi yang bisa mendinginkan suasana. Kita sedang menghadapi banyak masalah, tentunya yang kita harapkan adalah satu ketenteraman di masyarakat," beber dia.

Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi delapan tuntutan. Termasuk desakan agar MPR mengganti Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden.

Pernyataan itu diteken oleh sejumlah purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.

Dalam dokumen yang tersebar, pernyataan tersebut ditandatangani oleh tokoh-tokoh militer senior seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan disetujui oleh Jenderal (Purn) Try Sutrisno.

Total, ada lebih dari 300 perwira tinggi purnawirawan yang mendukung pernyataan tersebut.

Berikut delapan pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asal nya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7 (Joko Widodo).

7. Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang - Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

 

 

 

 

Editor : Syahaamah Fikria
#wiranto #wapres #tuntutan #Forum Purnawirawan Prajurit TNI #prabowo subianto #gibran rakabuming raka