RADARSOLO.COM – Belakangan, media sosial ramai dengan viral video dan unggahan yang menyebut adanya program pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis. Benarkah informasi soal SIM gratis itu?
Narasi yang tersebar menyebutkan bahwa masyarakat bisa mendapatkan SIM tanpa biaya dan tanpa perlu menjalani ujian apapun.
Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Korlantas Polri menegaskan bahwa kabar mengenai pembuatan SIM gratis tanpa tes merupakan hoaks alias informasi palsu.
Hal itu ditegaskan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Dhafi.
"Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau Tiktok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah hoax tidak benar," ucap Dhafi.
Penelusuran di platform TikTok menunjukkan banyak akun yang menyebarkan video disertai narasi ajakan untuk mendaftar SIM gratis secara online.
Beberapa di antaranya bahkan menyertakan rekaman kegiatan Polri dan mengarahkan pengguna ke tautan atau link tertentu.
Menurut Dhafi, proses pembuatan SIM tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara.
Setiap pemohon harus menjalani serangkaian tes untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar mampu mengemudikan kendaraan bermotor secara aman.
SIM, kata dia, bukan sekadar dokumen administratif. Ada uji kompetensi, ada syarat kesehatan fisik dan mental yang harus dipenuhi.
"Bahwa keahlian setiap orang itu, karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang," ujar dia.
Secara psikologis, juga harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum.
"Atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi, apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu," lanjut Dhafi.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi mengatur masa berlaku SIM hanya lima tahun.
Setelah itu, pengemudi harus mengikuti evaluasi ulang untuk memastikan kelayakan dalam berkendara.
“Pasal 85 mengatur pemilik SIM wajib diuji kembali setiap lima tahun. bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya di uji lagi kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain," beber dia.
Oleh karena itu, ucap Dhafi, memang tidak ada SIM untuk seumur hidup.
Selain sebagai bukti keahlian mengemudi, SIM juga memiliki fungsi penting dalam proses hukum sebagai alat identifikasi.
Data dalam SIM bisa digunakan untuk penyelidikan jika terjadi kasus hukum yang melibatkan kendaraan atau pemiliknya.
“Jadi memang karena dua hal itu terpenting. Satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi. Kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyidikan atau penyelidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi di media sosial yang tidak berasal dari sumber resmi.
Informasi valid seputar pelayanan SIM hanya disampaikan melalui kanal resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri.
“Harus lebih cermat kalau melihat SIM gratis harus melihat sumber beritanya dari mana. Kalau bukan dari Korlantas Polri berarti berita itu tidak benar,” pungkas Dhafi. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria