Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Soal Tuntutan Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres, Ini Cara Kaesang Bela Sang Kakak

Syahaamah Fikria • Sabtu, 26 April 2025 | 03:34 WIB

Ketum PSI Kaesang Pangarep saat gelar konsolidasi dengan DPW PSI Jawa Tengah dan perwakilan DPD PSI Solo dan sekitarnya di Loji Gandrung.
Ketum PSI Kaesang Pangarep saat gelar konsolidasi dengan DPW PSI Jawa Tengah dan perwakilan DPD PSI Solo dan sekitarnya di Loji Gandrung.

RADARSOLO.COM - Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep ikut buka suara soal tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak kakaknya, Gibran Rakabuming Raka diganti dari posisi Wakil Presiden (Wapres).

Saat bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada Jumat (25/4/2025),

Kaesang menegaskan bahwa tuntutan mengganti Wapres yang digulirkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu tidak sesuai konstitusi.

Menurut dia, Gibran terpilih sebagai Wakil Presiden lewat mekanisme pemilu yang sah dan langsung dipilih oleh rakyat.

Jika ada wacana penggantian, semestinya juga mengikuti aturan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Sebagai partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, PSI menekankan pentingnya menjaga marwah demokrasi.

Kaesang menyatakan bahwa lembaganya berdiri teguh untuk menghormati pilihan rakyat.

“Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat,” tegas Kaesang usai bertemu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (25/4/2025).

Tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan pernyataan sikap yang memuat delapan poin tuntutan, termasuk permintaan agar Gibran dicopot dari jabatannya sebagai Wapres.

Pernyataan ini ditandatangani oleh ratusan purnawirawan jenderal, termasuk tokoh-tokoh senior seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, serta Jenderal (Purn) Try Sutrisno yang juga pernah menjabat sebagai Wapres era Orde Baru.

Alasan utama tuntutan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q dalam Undang-Undang Pemilu.

Para purnawirawan menilai putusan tersebut cacat hukum dan melanggar asas konstitusional.

Respons Prabowo Lewat Wiranto

Menanggapi hal itu, Presiden Prabowo Subianto melalui Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyatakan bahwa dirinya menghargai pandangan para purnawirawan.

Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua tuntutan bisa langsung dijawab secara spontan.

Salah satunya karena presiden memerlukan waktu untuk mengkaji substansi dari tuntutan-tuntutan tersebut.

"Tentunya presiden, sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab. Spontan, menjawab tidak bisa, karena beberapa alasan, ya," beber Wiranto,” tutupnya. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#wapres #tuntutan #konstitusi #Forum Purnawirawan Prajurit TNI #gibran rakabuming raka #Kaesang Pangarep