RADARSOLO.COM - Kabar baik untuk para pensiunan PNS. Pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 resmi menetapkan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.
Cair mulai Juni 2025, gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk dukungan dalam menghadapi kebutuhan tambahan menjelang tahun ajaran baru.
Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan menyasar sedikitnya 9,4 juta penerima. Termasuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Mengapa Gaji ke-13 Penting untuk Pensiunan?
Pemerintah menjelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan untuk membantu pengeluaran tambahan di pertengahan tahun, khususnya saat tahun ajaran baru sekolah dimulai.
Tak sedikit pensiunan yang masih memiliki tanggungan biaya pendidikan untuk anak atau cucu mereka.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, gaji ke-13 pensiunan PNS dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025.
Pencairan dilakukan serentak melalui PT Taspen.
Mekanisme pencairan akan mengikuti pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Yakni langsung masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat.
Simulasi dan Cara Menghitung Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Besaran gaji ke-13 pensiunan tidak bersifat flat, melainkan bergantung pada beberapa faktor:
- Besaran gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga (istri dan anak)
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan atau tunjangan lainnya
Contoh simulasi gaji ke-13 untuk pensiunan Golongan III
- Gaji pokok pensiun: Rp 3.800.000
- Tunjangan istri (10%): Rp 380.000
- Tunjangan anak (2% per anak): Rp 152.000 (misal untuk 2 anak)
- Tunjangan pangan (estimasi): Rp 250.000
- Tambahan penghasilan (estimasi): Rp 150.000
Total gaji ke-13: Rp 4.732.000
Perlu dicatat bahwa besaran akhir yang diterima bisa berbeda, tergantung komponen yang melekat pada masing-masing penerima. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria