Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Segera Cair, Cek Jadwal Pencairan dan Rincian Hitungannya

Syahaamah Fikria • Rabu, 30 April 2025 | 01:06 WIB
Ilustrasi gaji ke-13.
Ilustrasi gaji ke-13.

RADARSOLO.COM - Kabar baik untuk para pensiunan PNS. Pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 resmi menetapkan pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.

Cair mulai Juni 2025, gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk dukungan dalam menghadapi kebutuhan tambahan menjelang tahun ajaran baru.

Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan menyasar sedikitnya 9,4 juta penerima. Termasuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Mengapa Gaji ke-13 Penting untuk Pensiunan?

Pemerintah menjelaskan bahwa gaji ke-13 diberikan untuk membantu pengeluaran tambahan di pertengahan tahun, khususnya saat tahun ajaran baru sekolah dimulai.

Tak sedikit pensiunan yang masih memiliki tanggungan biaya pendidikan untuk anak atau cucu mereka.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2025

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, gaji ke-13 pensiunan PNS dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025.

Pencairan dilakukan serentak melalui PT Taspen.

Mekanisme pencairan akan mengikuti pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Yakni langsung masuk ke rekening masing-masing penerima manfaat.

 

Simulasi dan Cara Menghitung Besaran Gaji ke-13 Pensiunan

Besaran gaji ke-13 pensiunan tidak bersifat flat, melainkan bergantung pada beberapa faktor:

Contoh simulasi gaji ke-13 untuk pensiunan Golongan III

- Gaji pokok pensiun: Rp 3.800.000

- Tunjangan istri (10%): Rp 380.000

- Tunjangan anak (2% per anak): Rp 152.000 (misal untuk 2 anak)

- Tunjangan pangan (estimasi): Rp 250.000

- Tambahan penghasilan (estimasi): Rp 150.000

Total gaji ke-13: Rp 4.732.000

Perlu dicatat bahwa besaran akhir yang diterima bisa berbeda, tergantung komponen yang melekat pada masing-masing penerima. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#gaji ke-13 #pensiunan pns #prabowo subianto #PP Nomor 11 Tahun 2025