RADARSOLO.COM – Istana Kepresidenan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pencemaran nama baik hanya berlaku untuk personal, bukan untuk pemerintah maupun korporasi.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menyesuaikan apabila berdampak pada kebijakan internal.
“Tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan,” ujar Prasetyo Hadi, Rabu (30/4/2025), dikutip dari JawaPos.com.
Kebebasan Berpendapat Diakui, Tapi Harus Bertanggung Jawab
Terkait anggapan bahwa putusan MK ini merupakan kemenangan untuk kebebasan berpendapat, Prasetyo tidak menampik.
Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan tanggung jawab moral dan etika.
“Sehingga yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain,” tegasnya.
Jangan Gunakan Data Kebencian
Prasetyo juga mengimbau agar kebebasan berbicara tidak dijadikan alasan untuk menyebarkan kebencian atau informasi yang tidak berdasar.
“Saya kira itu yang paling prinsip dari hasil keputusan MK,” pungkasnya.
Putusan MK ini sekaligus menjadi penegasan bahwa kritik kepada pemerintah dan korporasi tidak bisa lagi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam konteks hukum pidana, selama tetap berada dalam koridor yang bertanggung jawab. (dam)
Editor : Damianus Bram