RADARSOLO.COM – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap jumlah korban pelaku kejahatan seksual berinisial S asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, terus bertambah. Terbaru, setidaknya 31 anak di bawah umur tercatat menjadi korban.
“Sebelumnya kami menyebutkan ada 21 korban hasil temuan di HP tersangka, tetapi perkembangan terbaru ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban pelaku kejahatan seksual tersebut,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/5).
Menurut Dwi, jumlah korban berpotensi bertambah karena polisi masih mendalami barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku. Korban tersebar dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, hingga mayoritas berasal dari Jepara.
Bahkan, pelaku mengaku telah menghapus beberapa dokumen. Polisi kini melibatkan laboratorium forensik untuk memulihkan data-data yang dihapus guna mengungkap kemungkinan korban lain.
Korban Diduga Berusia 12–17 Tahun
Para korban diperkirakan berusia antara 12 hingga 17 tahun. Korban terakhir diketahui masih duduk di kelas XI SMA.
Terkait modus, Dwi menjelaskan pelaku menggunakan media sosial untuk merayu korban membuka pakaian.
Jika korban menolak, pelaku mengancam menyebarkan video rekaman yang sudah didapatkan.
“Jika tidak mau menuruti, video yang direkam pelaku akan disebarkan sehingga korban ketakutan. Bahkan, ada lebih dari 10 korban yang akhirnya diajak bertemu dan disetubuhi,” jelas Dwi.
Modus Lewat Telegram dan WhatsApp
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan aplikasi Telegram dan WhatsApp. Dwi menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kasus ini.
“Pelaku ini pelaku kejahatan seksual, dan korbannya anak-anak kita sendiri. Saya juga tidak mau anak kita ini jadi trauma, jadi korban perundungan, bahkan ada yang sampai mau bunuh diri,” ucapnya.
Dwi juga menegaskan pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan media sosial oleh anak. “Ini juga perlu disampaikan ke publik agar orang tua lebih waspada,” tambahnya.
Terungkap Gara-Gara HP Rusak
Kasus ini mulai terkuak sejak September 2024. Awalnya, ayah salah satu korban memperbaiki ponsel anaknya yang rusak.
Saat diperbaiki, sang ayah menemukan data mencurigakan terkait kejahatan seksual tersebut.
“Setelah HP diperbaiki dan dihidupkan, ayah korban mengetahui kalau di HP itu tersimpan data kejahatan seksual dan melapor ke polisi,” terang Dwi.
Pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (dam)
Editor : Damianus Bram