Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Wacanakan Vasektomi Jadi Syarat Bansos, MUI Tegaskan Haram Kecuali Alasan Syari

Damianus Bram • Kamis, 1 Mei 2025 | 23:43 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

RADARSOLO.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memunculkan wacana kontroversial, yang mana menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung merespons dengan menegaskan bahwa vasektomi—prosedur medis yang membuat pria tidak subur secara permanen—hukumnya haram, kecuali ada alasan darurat yang dibenarkan secara syariat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini telah dihasilkan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012 silam.

“Komisi Fatwa MUI menyatakan vasektomi itu haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat,” ungkap Asrorun dikutip dari JawaPos.com, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, dalam ajaran Islam, memutus keturunan secara permanen dilarang, kecuali ada alasan syar’i seperti alasan medis darurat yang mengancam keselamatan.

Senada, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menuturkan keputusan itu diambil berdasarkan kajian fikih, perkembangan medis, serta kaidah ushul fikih terkait kontrasepsi medis operasi pria (MOP).

“Vasektomi itu mengarah ke pemandulan. Dalam syariat, itu dilarang,” tegas Muiz.

Namun, lanjutnya, dengan adanya teknologi rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma), hukum bisa berubah asalkan memenuhi lima syarat.

Muiz merinci, kelima syarat tersebut adalah:

  1. Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat.
  2. Tidak menyebabkan kemandulan permanen.
  3. Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi berhasil dan fungsi reproduksi pulih normal.
  4. Tidak menimbulkan mudarat bagi pelakunya.
  5. Tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.

“Namun, sampai sekarang rekanalisasi masih sulit dan tidak 100 persen menjamin normal kembali,” jelasnya.

Muiz menambahkan, biaya rekanalisasi jauh lebih mahal daripada vasektomi itu sendiri.

Oleh sebab itu, MUI meminta pemerintah untuk tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

“Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasi vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” tegasnya.

Selain itu, MUI mengingatkan pentingnya edukasi keluarga untuk membangun keluarga sehat dan bertanggung jawab tanpa mengabaikan kewajiban menyiapkan generasi penerus bangsa.

Penggunaan kontrasepsi, imbuhnya, harus bertujuan mengatur kelahiran (tanzhim al-nasl), bukan membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi untuk mendukung gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama.

Sebagai informasi, wacana vasektomi sebagai syarat bansos ini diusulkan sebagai langkah menekan angka kelahiran.

Gubernur Dedi Mulyadi berharap keluarga miskin yang menjadi penerima bansos tidak memiliki terlalu banyak anak agar anak yang lahir tetap mendapatkan pengasuhan yang layak. (dam)

Editor : Damianus Bram
#vasektomi #gubernur jawa barat #bansos #haram #dedi mulyadi #mui