RADARSOLO.COM - Nama Kurnia Tri Royani jadi sorotan, menyusul pelaporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terhadap sejumlah nama yang diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Inisial K alias Kurnia Tri Royani muncul setelah kepolisian mengonfirmasi daftar terlapor yang juga mencakup beberapa tokoh lain seperti Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RS), Tifa (T), dan Eggi Sudjana (ES).
Diketahui, Jokowi sebelumnya membuat laporan dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu tersebut.
Ia pun mengungkapkan alasannya baru kini membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Kan dulu masih menjabat, saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut," ucap dia.
Kurnia Tri Royani Buka Suara
Sementara itu, Kurnia Tri Royani pun angkat bicara atas sikapnya yang getol
sebagai anggota Tim Advokasi Anti Ijazah Bodong Bersihkan Legacy Sejarah Bangsa Indonesia (TA-AIB-BLSBI), yang kini tengah menangani perkara publik terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Dikenal sebagai advokat senior sekaligus anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Kurnia menegaskan bahwa langkahnya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional sebagai pengacara.
"Jika hakim dilarang menolak perkara, maka advokat juga tak boleh menolak pembelaan, meskipun tanpa dibayar. Apalagi perkara ini menyangkut hajat rakyat," papar Kurnia.
Pembelaan hukum itu dilakukan untuk sejumlah tokoh yang menyuarakan keraguan atas keaslian ijazah Presiden Jokowi, seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dan dokter Tifa.
Menurutnya, meski bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono tidak tertulis secara rinci dalam UU Advokat, tapi Pasal 22 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mewajibkan advokat mendampingi pencari keadilan yang kurang mampu.
Namun, dalam kasus ini, Kurnia menekankan pembelaannya tidak hanya soal ketidakmampuan finansial klien.
Melainkan didasarkan pada kepentingan publik yang lebih besar.
"Kami membela mereka demi tegaknya hukum dan keadilan. Ini adalah advokasi publik. Rakyat berhak tahu kebenaran," ucap dia.
Saat ditanya soal risiko hukum dari kasus sensitif ini, Kurnia menyatakan, advokat memiliki perlindungan hukum saat menjalankan profesinya.
"Pasal 16 UU Advokat jelas menyatakan, advokat tidak bisa dituntut pidana atau perdata selama menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar pengadilan," papar dia.
Kurnia mengaku sudah lama mengikuti kasus ini bahkan sempat datang langsung ke Solo untuk menggali fakta. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria