Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Heboh World App Iming-iming Imbalan Uang dengan Scan Retina Mata, Kemkomdigi Ambil Tindakan

Nur Pramudito • Senin, 5 Mei 2025 | 15:51 WIB
Heboh di World App iming-iming imbalan uang dengan scan retina mata warga, Kementerian Komunikasi (Kemkomdigi) ambil tindakan
Heboh di World App iming-iming imbalan uang dengan scan retina mata warga, Kementerian Komunikasi (Kemkomdigi) ambil tindakan

RADARSOLO.COM - Heboh di media sosial soal iming-iming imbalan uang pasca scan retina mata warga yang mau datang ke kantor World App.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) buka suara soal World App.

Kemkomdigi akhirnya buka suara soal status dari World App yang belakangan membuat masyarakat antre.

Terkuak bahwa Kemkomdigi telah membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik Worldcoin dan WorldID tersebut.

Sebelumnya, laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berkenaan dengan layanan digital tersebut memang viral di media sosial.

Adapun tujuan dari pembekuan tersebut adalah salah satu langkah pencegahan risiko ke masyarakat.

"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ungkap Alexander Sabar selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi dilansir Kilat.com dari Antara.

Pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara bakal diminta datang dan klarifikasi dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.

PT Terang Bulan Abadi ternyata sampai saat ini belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tak punya tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE).

Padahal hal ini diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan dan mereka tak mengindahkannya.

"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," ungkap Alexander.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.(np)

Editor : Nur Pramudito
#worldcoin #data pribadi #imbalan #world app #Kemkomdigi #retina