RADARSOLO.COM- Praktik dokter di Bogor, Jabar tak luput dari aksi ormas.
Itu diketahui setelah viral surat dari LSM Barisan Rakyat Indonesia (Barak Indonesia).
Surat dengan perihal permohonan klarifikasi regulasi perizinan dokter umum ditujukan kepada tempat praktik dokter di Jalan Raya Cibungbulang.
"Berdasarkan fungsi control social yang kami lakukan dengan ini kami perlu menyampaikan beberapa pertanyaan terkait retulasi perizinan dokter umum," bunyi salah satu paragraf dalam surat LSM Barak Indonesia.
Surat tersebut mengutip sedikitnya 9 regulasi. Antara lain:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X2011
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Surat LSM Barak Indonesia viral setelah diunggah di media sosial X oleh akun @ngXXX.
"Apalagi ini? Di Bogor katanya ada sweeping Ormas ke dokter yang lagi praktek. Dokter sekarang harus izin ke Ormas dulu ya, bukan ke Dinkes?," cuit akun tersebut.
"kok mereka bisa ngide sampai ke sana? Siapa si yg nyuruh?," cuit @coXXXX
"paragraf pertama: "semoga kita semua selalu dalam lindungan tuhan.."
yang nerima surat: "ya tuhan lindungi saya dari ormas..." cuit @beXXX
Sementara itu, merujuk Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemrintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang pada pasal 59 disebutkan
Ormas dilarang:
a. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
b. Mengumpulkan dana untuk partai politik.
Ormas dilarang:
a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.
b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
c. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
dan/atau
d. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono