RADARSOLO.COM - Sebuah video viral yang menunjukkan pendaki diminta menyewa selendang seharga Rp 5.000 saat melintasi jalur pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho.
Aksi tersebut langsung memancing perdebatan di kalangan pendaki dan netizen, hingga berujung pada penutupan posko sewa selendang oleh pemerintah.
Dalam video yang beredar luas, tampak seorang pria paruh baya menghentikan para pendaki dan meminta mereka menggunakan selendang sebelum melanjutkan perjalanan.
Disebutkan bahwa selendang digunakan sebagai simbol penghormatan karena lokasi tersebut dianggap sakral.
Meski semula disebut sebagai bagian dari adat lokal dan bukan kewajiban resmi, banyak pendaki mengaku dipaksa membayar Rp 5.000 untuk bisa lewat.
Bahkan terjadi adu mulut karena mereka merasa sudah membayar retribusi resmi di pintu masuk pendakian.
”Iya, kemarin kami saat naik sempat diminta untuk membayar Rp 5.000 dan diberikan kain selendang, setelah proses pendakian kain tersebut nanti dikembalikan,” ujar salah seorang pendaki.
Selendang itu digunakan hanya sekitar 100 meter.
Yakni saat melintasi salah satu jalur spiritual di Gunung Lawu yang berkaitan erat dengan kisah Prabu Brawijaya yang muksa di sana.
Sehingga pemakaian selendang dimaksudkan sebagai simbol penghormatan terhadap Prabu Brawijaya.
Namun, tidak semua pendaki mengetahui atau setuju dengan kewajiban tersebut, apalagi tanpa sosialisasi resmi.
Pemkab Karanganyar Tutup Posko Usai Heboh Viral
Menanggapi ramainya kritik dan keluhan publik, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar langsung bergerak cepat.
Kepala Disparpora, Hari Purnomo menyatakan bahwa praktik pungutan sewa selendang itu berada di luar kendali pemerintah, karena terjadi di area yang bukan termasuk kawasan resmi pengelolaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Perhutani. Mereka juga telah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola posko,” tegas Hari.
Setelah menggelar rapat koordinasi dengan pihak kecamatan, Perhutani, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), pemerintah akhirnya menutup loket penyewaan selendang secara permanen per Selasa (6/5/2025).
Menurut Hari, kerja sama antara LMDH dan Perhutani sebenarnya sudah berakhir sejak Juli 2024.
Sehingga tidak ada dasar hukum untuk terus menjalankan aktivitas di posko tersebut.
Sewa Selendang Dinilai Bebani Pendaki
Meski pemakaian selendang disebut-sebut sebagai bentuk pelestarian budaya dan penghormatan terhadap jalur spiritual, banyak pendaki menilai praktik pungutan tersebut membingungkan, tidak transparan, dan terkesan memaksa.
Apalagi, tak ada papan informasi resmi atau sosialisasi yang menjelaskan kewajiban tersebut di area pendakian.
Ketidakjelasan inilah yang membuat video soal pungutan itu cepat viral dan menuai protes dari komunitas pendaki. (rud/ria)
Editor : Syahaamah Fikria