RADARSOLO.COM - Penahanan seorang mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS karena mengunggah meme buatan artificial intelligence (AI) bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berciuman, menuai respons keras dari kalangan mahasiswa.
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan tak akan tinggal dian dan siap bertindak atas penangkapan dan penehanan yang dinilai sebagai bentuk represivitas terhadap kebebasan berekspresi di era demokrasi digital.
Koordinator Pusat BEM SI, Herianto menyatakan, penahanan mahasiswa hanya karena unggahan satir di media sosial mencerminkan kemunduran dalam praktik demokrasi.
“Kami memandang bahwa segala bentuk tindakan represif terhadap mahasiswa, khususnya dalam konteks penyampaian aspirasi merupakan ancaman serius terhadap kebebasan bereksperimen yang dilindungi konstitusi,” tegas Herianto.
Pihak BEM SI kini tengah melakukan konsolidasi nasional untuk mengumpulkan data dan memastikan transparansi kasus yang menimpa SSS.
Mereka juga sedang mengkaji aspek hukum dan potensi pelanggaran terhadap hak asasi mahasiswa.
“Kami tidak akan diam. Respons akan dilakukan secara kolektif, terukur, dan berbasis data yang valid,” pungkasnya.
Polisi Tetapkan Mahasiswa ITB Sebagai Tersangka UU ITE
SSS, mahasiswi yang dituduh membuat dan menyebarkan meme Prabowo dan Jokowi tersebut saat ini telah resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan atas dugaan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (1).
“Proses hukum masih berjalan dan saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar Erdi.
Alasan Mahasiswa ITB Bikin Meme Prabowo-Jokowi
Sementara itu, SSS menyatakan bahwa konten meme yang ia unggah merupakan bentuk kritik sosial terhadap penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) tanpa regulasi yang jelas di Indonesia.
"Gue itu salah satu effect dari tidak adanya regulasi AI. Makanya yang dikritisi di sini tuh kenapa dia menormalisasikan penggunaan AI tapi ga punya regulasi,” ucap dia
SSS menilai bahwa kehadiran teknologi seperti AI semestinya disikapi dengan kebijakan yang transparan dan partisipatif agar tidak disalahgunakan atau menimbulkan bias hukum. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria