Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Viral Perundungan Siswi SMP di Sambas Kalimantan Barat, Keluarga Desak Jalur Hukum, Berawal dari Hal Ini

Nur Pramudito • Rabu, 14 Mei 2025 | 19:05 WIB
Kasus perundungan siswi SMP di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat menjadi viral di publik, Keluarga tempuh jalur hukum
Kasus perundungan siswi SMP di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat menjadi viral di publik, Keluarga tempuh jalur hukum

RADARSOLO.COM - Kasus perundungan hingga kekerasan fisik pada siswi SMP di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat menjadi viral di publik.

Diketahui pelaku berinisial F ini masih duduk di bangku kelas VI SD.

Insiden ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setelah video kekerasan beredar di media sosial yang dibagikan oleh sepupu korban, Ricky di Facebook.

Pemerhati anak nasional, Kak Seto pun turut memberikan respons dan menyatakan akan mengusut kasus ini, dilansir di Facebook @gosipsambas.

Peristiwa bermula dari kekalahan sebuah tim dalam pertandingan futsal.

Beberapa hari setelahnya, pelaku, yang masih berusia sekolah dasar, menyerang korban saat berada di lapangan futsal Barok.

Korban dipukul di hadapan teman-temannya, yang tidak berani menolong karena pelaku mengancam akan menyerang siapa pun yang ikut campur.

"Sepupu saya kemudian datang ke tempat futsal Barok untuk memantau, namun baru beberapa menit di sana, pelaku langsung menghampiri dan menyerangnya," tulisnya di Facebook.

"Saat itu, teman-teman korban hendak melerai, namun pelaku mengancam, "Kalau kalian ikut campur, kalian juga akan saya hajar," sehingga mereka ketakutan dan tidak berani membantu," terangnya di Facebook.

Korban pulang tanpa menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Namun, sekitar pukul 20.00 malam, orang tua korban yang mendapat informasi dari warga segera memeriksa anaknya dan menemukan luka di kepala.

Ketika keluarga mendatangi pelaku untuk meminta pertanggungjawaban, pelaku justru menunjukkan sikap menantang dan tidak menunjukkan penyesalan.

"Namun, saat itu pelaku sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf, bahkan keluarga pelaku terkesan tidak peduli," lanjutnya.

"Ketika orang tua korban mengatakan, "Kalau kamu kami laporkan ke polisi, bagaimana?", pelaku dengan enteng menjawab, "Silakan, saya tidak takut," tambahnya.

Menurut keterangan warga setempat, pelaku walaupun masih duduk di sekolah dasar diketahui sudah lima kali masuk Polres karena berbagai kasus kenakalan, namun tidak menunjukkan efek jera.

Bahkan, disebut-sebut pelaku justru merasa bangga akan hal tersebut.

Permintaan maaf dari pihak pelaku baru disampaikan setelah keluarga korban mendatangi langsung rumah pelaku.

Sebelumnya, orang tua korban hanya sempat melihat satu video kejadian.

Namun kemudian beredar video lainnya yang memperjelas tindakan kekerasan yang terjadi. Video tersebut juga diterima oleh sepupu korban, Ricky, yang merasa sangat kecewa setelah menyaksikannya.

"Namun sepulang dari sana, mereka melihat video lainnya yang membuat mereka benar-benar marah. Saya pun, sebagai sepupu korban, menerima kiriman video tersebut dari teman saya dan merasa sangat kecewa melihatnya," tegasnya.

Keesokan harinya, keluarga korban melapor ke Polres dan melakukan visum.

Laporan juga disampaikan ke Dinas Perlindungan Anak, dan saat ini keluarga masih menunggu tindak lanjut resmi dari pihak berwenang.

"Keesokan paginya, saya bersama keluarga korban mendatangi Polres untuk membuat laporan sekaligus melakukan visum. Laporan ke Dinas Perlindungan Anak juga telah kami buat. Kini kami hanya menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang," ungkapnya.

"Kami sebenarnya siap memaafkan, namun proses hukum tetap akan kami jalankan agar kejadian seperti ini tidak terulang dan dapat mendapatkan efek jera. Terlebih lagi, kami mendengar dari warga bahwa pelaku memang sudah sering membuat keributan, sehingga perlu ada tindakan tegas," ungkapnya.

Meskipun pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengatur bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tidak dapat dikenakan hukuman layaknya orang dewasa.

Hukuman akan disesuaikan, baik berupa sanksi pidana ringan maupun tindakan non-pidana seperti rehabilitasi, pembinaan, atau konseling wajib.(np)

Editor : Nur Pramudito
#kalimantan barat #viral #sambas #perundungan #smp