RADARSOLO.COM-Pendapatan pajak Provinsi Jawa Tengah per 30 April 2025 berhasil menembus Rp 3,77 triliun.
Atau mencapai 29,81% dari target APBD, yang semula dipatok 27,79%.
Kinerja positif ini ditopang oleh empat jenis pajak utama:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 1,248 triliun
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 456,65 miliar
- Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan: Rp 874,21 miliar
- Pajak Rokok: Rp 1,180 triliun
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya disiplin masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Ia mendorong warga untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 Juni 2025 tanpa menunda pembayaran.
“Yang ingin memanfaatkan program pemutihan (pajak), ini saya imbau masyarakat untuk segera, karena batas waktunya sampai tanggal 30 (Juni). Ini menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai wajib pajak,” ujar Luthfi di Kantor Gubernur, Rabu (14/5).
Program pemutihan ini membebaskan pemilik kendaraan dari tunggakan pokok pajak dan denda untuk kendaraan “mati” atau yang menunggak lebih dari satu tahun.
Luthfi mengingatkan, mulai 2026 tidak ada lagi tradisi menunda bayar pajak sambil menunggu pemutihan.
“(Tahun) 2026 nanti, (masyarakat) harus (taat) bayar pajak. Karena pemutihan seyogianya kan hanya bagi mereka (kendaraan) yang sudah mati. Pajak itu kewajiban yang harus dibayar,” tegasnya.
Untuk memastikan cakupan lancar hingga ke tingkat desa, Pemprov Jateng akan menggandeng pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa dalam proses penagihan pajak kendaraan bermotor.
“Penagihannya akan ikut dilakukan juga oleh pemerintah desa, dalam rangka menghadirkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor,” tambah Luthfi. (*)
Editor : Tri wahyu Cahyono