RADARSOLO.COM – Nama Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) membuat heboh.
Bukan karena kinerja atau prestasinya. Melainkan dugaan kasus investasi bodong.
Para nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara di Boyolali melaporkan koperasi setempat ke polisi.
Pasalnya, para nasabah yang telah menginvestasikan dana puluhan juta hingga total miliaran rupiah ke Koperasi Bahana Lintas Nusantara tak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan.
Awalnya, Koperasi Bahana Lintas Nusantara menjanjikan keuntungan hingga 100 persen dari investasi nasabah.
Namun, janji tersebut tak terealisasi. Para nasabah menginginkan dana investasi mereka dikembalikan.
Kasus ini juga menjadi perhatian Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan Bupati Boyolali Agus Irawan.
Lalu apa sebenarnya Koperasi Bahana Lintas Nusantara itu?
Penelusuran radarsolo.com, website Koperasi Bahana Lintas Nusantara masih aktif. Dengan alamat https://www.new.bln.my.id/.
Website tersebut menyebutkan, Koperasi Bahana Lintas Nusantara adalah sebuah lembaga berbadan hukum di bawah Kementrian Koperasi yang bergerak di bidang manajemen keuangan dan edukasi finansial.
Memiliki cita-cita besar untuk membantu negara dalam mengentaskan masalah keuangan dan membebaskan masyarakat dari belitan hutang dan kemiskinan.
Koperasi Bahana Lintas Nusantara disebut berdiri pada 2008 dengan nama Koperasi Serba Usaha Nugroho Mulyo dengan badan hukum No.14099/BH/KDK.II/VI/2006/Tanggal 16 Juni 2008.
Baca Juga: Dugaan Investasi Bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara, OJK Turun Tangan Temui Nasabah di Boyolali
Koperasi Bahana Lintas Nusantara berkantor pusat di Salatiga. Tepatnya di Jalan Merdeka Selatan No. 54, Blotongan, Sidorejo, Salatiga.
Namun, setelah dicek nasabah dari Boyolali yang meresa tertipu, kantor pusat Koperasi Bahana Lintas Nusantara di Boyolali telah tutup.
Kantor pusat Koperasi Bahana Lintas Nusantara lainnya berada di Jalan Ronggowarsito No. 55 Keprabon, Banjarsari, Solo.
Dalam website tersebut juga tertera nomor kontak WhatsApp. Namun ketika dihubungi, no WA yang tersambung berbeda dengan di website Koperasi Bahana Lintas Nusantara.
Dikutip dari jabarekspres.com, nama koperasi ini terdaftar sebagai koperasi pemasaran.
Namun, nama ini telah diubah dan unsur “pemasaran” dihilangkan dalam berbagai promosinya.
Koperasi ini justru lebih sering mempromosikan dirinya sebagai lembaga investasi, yang biasanya masuk ke dalam kategori koperasi simpan pinjam.
Namun, koperasi simpan pinjam memiliki aturan izin yang berbeda, yang wajib dipenuhi untuk menjalankan kegiatan pinjaman atau investasi bagi anggotanya.
Koperasi Bahana Lintas Nusantara disebut-sebut belum memenuhi persyaratan izin yang diwajibkan oleh pemerintah.
Mereka juga tercatat tidak melaporkan Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan kewajiban bagi setiap koperasi.
Koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK), yang menunjukkan bahwa koperasi ini tidak memenuhi syarat administrasi koperasi yang standar.
Masyarakat yang ingin berinvestasi perlu berhati-hati terhadap koperasi yang tidak memiliki sertifikat NIK, karena ini menjadi indikasi ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Koperasi pemasaran seperti BLN pada dasarnya berfungsi memasarkan produk atau layanan untuk kepentingan anggotanya.
Namun, koperasi pemasaran tidak dapat begitu saja menjalankan kegiatan simpan pinjam tanpa izin khusus.
Baca Juga: Tergiur Bonus Investasi 100 %, Nasabah Koperasi di Boyolali Kehilangan Tabungan
Jika koperasi pemasaran ingin membuka layanan simpan pinjam, mereka harus mengajukan izin simpan pinjam yang sah.
Koperasi yang melayani simpan pinjam tanpa izin sah dari Kementerian Koperasi bisa digolongkan sebagai koperasi yang menjalankan usaha di luar lingkup legalitas.
Karena itu, masyarakat perlu teliti saat menilai koperasi yang menawarkan keuntungan dari investasi atau simpan pinjam tanpa izin resmi, terutama bila koperasi tersebut mengiming-imingi keuntungan besar.
Berkaca dari kasus Koperasi Bahana Lintas Nusantara, masyarakat yang tertarik berinvestasi di koperasi, disarankan memahami Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 8 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Pastikan koperasi pilihan memiliki izin yang sesuai, melaporkan RAT secara berkala, dan memenuhi persyaratan koperasi sesuai regulasi. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono