Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Dari Medan Perang, Satria Arta Kumbara Eks Marinir yang Gabung Tentara Rusia Sindir para Koruptor: "Yang Sibuk Maling Duit Rakyat Dilindungin"

Tri wahyu Cahyono • Sabtu, 17 Mei 2025 | 00:39 WIB
Mantan marinir Satria Arta Kumbara yang terancam kehilangan kewarganegaraan RI setelah gabung dengan tentara Rusia.
Mantan marinir Satria Arta Kumbara yang terancam kehilangan kewarganegaraan RI setelah gabung dengan tentara Rusia.

RADARSOLO.COM- Nama Satria Arta Kumbara kembali bikin heboh.

Satria diketahui bergabung dengan tentara Rusia di medan perang melawan Ukraina.

TNI AL resmi memecat Serda Satria Arta Kumbara dari jabatannya sebagai anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar).

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi, menjelaskan bahwa pemecatan terhadap Satria dilakukan melalui putusan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, dalam sidang Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Tidak hanya itu, Kementerian Hukum telah menyampaikan keterangan bahwa Satria bisa kehilangan kewarganegaraannya.

Satria telah memenuhi syarat tidak lagi berstatus WNI karena bergabung dengan tentara asing.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, berdasar pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia.

Namun demikian, sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang.

Supratman menjelaskan bahwa status kewarganegaraan seseorang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pasal 23 huruf d dan e menetapkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

”Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa seizin presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang,” ujarnya seperti dikutip dari jawapos.com.

Baca Juga: Longsor Melanda Sejumlah Desa di Wonogiri, Tiang Listrik dan Batu Tutup Jalan Dusun

Supratman melanjutkan, status kewarganegaraan Satria hilang dengan sendirinya ketika aktif di militer asing tanpa izin Presiden, jika merujuk pada Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Jadi berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan PP 2 tahun 2007 maka saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia," terangnya.

Pasca terancam kehilangan kewarnegaraan RI, dalam video yang beredar di media sosial X, Satria menyindir perlakuan terhadap para koruptor di Tanah Air.

“Agak lain memang negara Konoha ini. Yang sibuk maling duit rakyat dilindungin. Yang nyari, yang rakyat nyari duit di luar dengan passion dan skill sendiri diributin," ungkap Satria.

"Gue begini karena sadar diribukan circle-nya Reza Arap. Jadi ya nyari, nyari duit untuk keluarga ya seperti ini," lanjutnya dengan masih mengenakan pakaian tempur. (wa)

 

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#satria arta kumbara #sindir #perang #Kewarganegaraan RI #tentara rusia #koruptor #eks marinir