Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

PPPK Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun Apakah Dapat Gaji ke-13? Cari Jawabannya di Sini

Tri wahyu Cahyono • Jumat, 23 Mei 2025 | 17:57 WIB
ANTRE: Penukaran uang baru yang digelar BI di Masjid Zayed, belum lama ini.   
ANTRE: Penukaran uang baru yang digelar BI di Masjid Zayed, belum lama ini.  

RADARSOLO.COM- Pencairan gaji ke-13 membawa angin segar bagi PNS dan pensiunan.

Lalu bagaimana nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apakah mereka juga kecipratan manisnya gaji ke-13? Apalagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. 

Tenang. PPPK yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun ikut mendapatkan gaji ke-13. Tapi ada syaratnya.

Itu sesuai penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Diketahui, gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah untuk membantu biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Gaji ini berbeda dari gaji bulanan maupun tunjangan hari raya (THR), dan dijadwalkan cair awal Juni 2025.

Berikut rincian gaji ke-13 yang akan diterima PPPK

Namun, besarannya bisa disesuaikan berdasarkan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Untuk PPPK yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, mereka tetap mendapatkan gaji ke-13.

Namun, pembayaran dilakukan secara proporsional, sesuai masa kerja hingga 1 Juni 2025.

Ilustrasinya sebagai berikut:

Baca Juga: Profil Semuel Abrijani Pangerapan, Mantan Dirjen APTIKA Kominfo Jadi Tersangka Korupsi PDNS

Kapan Gaji ke-13 Cair?

Menurut PMK 23/2025, pencairan dimulai 2 Juni 2025, dan disalurkan oleh instansi masing-masing.

PPPK disarankan aktif berkoordinasi dengan bagian keuangan untuk memastikan data dan status kepegawaian telah valid dan memenuhi syarat. (wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#pppk #masa kerja kurang 1 tahun #gaji ke 13