RADARSOLO.COM- Pencairan gaji ke-13 membawa angin segar bagi PNS dan pensiunan.
Lalu bagaimana nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apakah mereka juga kecipratan manisnya gaji ke-13? Apalagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
Tenang. PPPK yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun ikut mendapatkan gaji ke-13. Tapi ada syaratnya.
Itu sesuai penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Diketahui, gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah untuk membantu biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ini berbeda dari gaji bulanan maupun tunjangan hari raya (THR), dan dijadwalkan cair awal Juni 2025.
Berikut rincian gaji ke-13 yang akan diterima PPPK
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan/struktural
- Tunjangan kinerja (jika berlaku di instansi masing-masing)
Namun, besarannya bisa disesuaikan berdasarkan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Untuk PPPK yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, mereka tetap mendapatkan gaji ke-13.
Namun, pembayaran dilakukan secara proporsional, sesuai masa kerja hingga 1 Juni 2025.
Ilustrasinya sebagai berikut:
- Jika PPPK bekerja selama 6 bulan, maka menerima 6/12 dari total gaji ke-13 penuh.
- Minimal Sudah Bekerja 1 Bulan Kalender
- Jika masa kerja PPPK kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025, maka tidak berhak menerima gaji ke-13.
- PPPK harus berstatus aktif dan tidak sedang cuti di luar tanggungan negara. Juga tidak sedang ditempatkan di luar instansi induk.
Baca Juga: Profil Semuel Abrijani Pangerapan, Mantan Dirjen APTIKA Kominfo Jadi Tersangka Korupsi PDNS
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Menurut PMK 23/2025, pencairan dimulai 2 Juni 2025, dan disalurkan oleh instansi masing-masing.
PPPK disarankan aktif berkoordinasi dengan bagian keuangan untuk memastikan data dan status kepegawaian telah valid dan memenuhi syarat. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono