Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Siapa Hendry Lie? Mantan Bos Sriwijaya Air yang Terjerat Kasus Korupsi Timah, Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp 1,6 Triliun

Nur Pramudito • Jumat, 23 Mei 2025 | 20:41 WIB

 

Siapa Hendry Lie? Mantan Bos Sriwijaya Air yang Terjerat Kasus Korupsi Timah, Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp 1,6 Triliun
Siapa Hendry Lie? Mantan Bos Sriwijaya Air yang Terjerat Kasus Korupsi Timah, Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp 1,6 Triliun

RADARSOLO.COM - Pemilik saham di PT Tinindo Internusa (PT TIN), Hendry Lie dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Ia dituntut dalam kapasitasnya sebagai pemilik saham terbanyak PT Tinindo Internusa (TIN) yang meneken kontrak kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap jaksa dikutip dari ANTARA, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Ia juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung juga menuntut pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, membayar uang pengganti sebesar Rp 1,06 triliun.

Hendry dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,06 triliun," jelas jaksa.

Hendry Lie juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,059 triliun (Rp 1.059.577.589.599).

Dengan ketentuan jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

Lantas, Siapa sosok Hendry Lie? Berikut profil singkatnya.

Profil Hendry Lie

Hendry Lie dikenal sebagai salah satu pendiri maskapai Sriwijaya Air.

Pria kelahiran Pangkal Pinang tahun 1965 ini awalnya berkecimpung di bisnis garmen sebelum akhirnya terjun ke dunia penerbangan.

Bersama Chandra Lie dan Andy Halim, ia merintis Sriwijaya Air pada tahun 2002.

Sebagai kakak dari Chandra Lie, Andy Halim, dan Fandy Lingga, Hendry Lie membawa keluarganya terlibat dalam pendirian maskapai ini.

Selain itu, beberapa sosok lain juga berperan dalam mengembangkan Sriwijaya Air, seperti Joko Widodo, Capt Kusnadi, Capt Adil W, Harwick L Gabriella, Supardi, dan Suwarsono.

Di bawah kepemimpinannya sebagai direktur, Sriwijaya Air berhasil bertahan dari ancaman kebangkrutan dan menjadi salah satu maskapai lokal yang cukup dikenal di Indonesia.

Armada pertama mereka, Boeing 737-200, melayani rute domestik seperti Jakarta-Pangkal Pinang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Jambi.

Namun, di balik kesuksesan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade, Sriwijaya Air mengalami kendala finansial dengan utang yang membengkak hingga Rp7,3 triliun.

Kondisi ini diperburuk dengan keterlambatan pembayaran kepada para kreditur, sehingga perusahaan akhirnya mengajukan skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan mempertimbangkan untuk melantai di bursa saham melalui Initial Public Offering (IPO).

Selain mengelola Sriwijaya Air, Hendry Lie juga menjabat sebagai komisaris di PT Tinindo Internusa (TIN), sebuah perusahaan peleburan timah yang bermitra dengan PT Timah.

Namun, dari tahun 2015 hingga 2022, ia diduga terlibat dalam bisnis timah ilegal melalui PT Tinindo Internusa.

Dengan cara mengumpulkan dan meleburkan bijih timah dari tambang ilegal, ia memanfaatkan jabatannya untuk memperlancar operasi tersebut.

Bahkan, ia mendirikan perusahaan fiktif guna menutupi aktivitas ilegal ini.

Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun, sementara Hendry Lie sendiri disebut menerima keuntungan sebesar Rp1,05 triliun.

Ia pun tidak bekerja sendirian, melainkan berkolaborasi dengan 21 orang lainnya, termasuk seorang General Manager PT TIN berinisial RL.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini guna memastikan hukuman yang setimpal bagi para tersangka.(np)

Editor : Nur Pramudito
#Bos Sriwijaya Air #harvey moeis #Hendry Lie #Siapa Hendry Lie #profil #Korupsi timah #Profil Hendry Lie #dituntut