RADARSOLO.COM - Polemik pembayaran pesangon eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih belum temui titik terang.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengatakan, manajemen lama Sritex, termasuk Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Dirut Iwan Kurniawan Lukminto, sempat mengelak untuk membayar pesangon eks karyawan yang kena PHK pasca putusan pailit Sritex.
Bahkan, bos Sritex itu menyatakan jika kewajiban membayar pesanon eks karyawan Sritex sudah bukan menjadi tanggung jawab mereka.
Dikatakan Wamenaker, pernyataan itu disampaikan saat dirinya mencoba membangun komunikasi langsung dengan pihak manajemen lama Sritex terkait nasib para buruh.
"Saya sampaikan ke dua orang ini. Tapi ya begitu, mereka bilang 'ya tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi Pak'. Katanya 'karena itu sudah di wilayah kurator'. Sampai di situ yang bisa kita upayakan, yang membangun komunikasi," ujar Wamenaker yang akrab disapa Noel itu, Jumat (23/5/2025).
Meski begitu, Noel menegaskan bahwa kewajiban kepada para buruh tak bisa begitu saja dilepaskan oleh manajemen sebelumnya.
"Tanggung jawab tetap ada. Harus dipikul dan diselesaikan. Tidak bisa tidak. Kemarin kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon," tegasnya.
Ia menyatakan pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mengawal proses penyelesaian hak-hak eks karyawan Sritex,
"Kita akan terus mengawal dan mengkaji, siapa pun yang memikul beban terbesar atas pesangon yang belum dibayarkan. Yang jelas, buruh harus mendapatkan haknya," imbuhnya.
Diketahui, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan oleh Kejaksaan Agung.
Bos Sritex itu ditangkap di Solo pada Rabu (21/5/2025) malam.
Selain Iwan, terkait kasus itu Kejagung juga menangkap Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020.
Serta Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria