RADARSOLO.COM – Polemik penggunaan bahan nonhalal oleh rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo, berpotensi memasuki babak baru.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengemukakan adanya kemungkinan bagi para pelanggan atau konsumen untuk menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi dari pihak restoran.
Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo menegaskan bahwa opsi tuntutan tersebut terbuka lebar apabila terbukti pihak Ayam Goreng Widuran tidak transparan atau memberikan informasi yang tidak sesuai.
Khususnya terkait status kehalalan produk makanan yang disajikan selama ini.
"Bagi konsumen, terbuka peluang untuk melakukan upaya tuntutan ganti rugi ke pelaku usaha yang telah menyampaikan informasi tidak sesuai soal kehalalan produknya," ujar Rio, Selasa (27/5/2025).
Ancaman Pidana
Menurut Rio, manajemen Ayam Goreng Widuran Solo dapat menghadapi konsekuensi hukum serius.
Termasuk ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Landasan hukum yang dapat menjerat pelaku usaha dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Rio menjelaskan secara rinci bahwa Pasal 8 dalam UU tersebut secara tegas melarang pelaku usaha untuk tidak mematuhi ketentuan berproduksi secara halal.
Terutama jika sebelumnya telah memberikan kesan atau pernyataan "halal" pada produknya. Baik secara eksplisit melalui label maupun implisit melalui praktik usaha yang selama ini dijalankan.
"Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha adalah tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan 'halal' yang dicantumkan dalam label," papar Rio.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 tersebut dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999.
YLKI, lanjut Rio, membuka diri jika ada konsumen Ayam Goreng Widuran yang ingin melayangkan aduan.
Diketahui, Kasus Ayam Goreng Widuran jadi pembicaraan heboh setelah diduga menggunakan bahan nonhalal.
Restoran restoran yang telah berdiri sejak tahun 1973 itu disebut-sebut memakai minyak babi dalam proses penggorengan menu kremesan ayam.
Padahal, selama ini banyak konsumen yang mungkin menganggap produk tersebut halal.
Menyusul viralnya isu ini di berbagai platform media sosial dan protes dari publik, pihak restoran Ayam Goreng Widuran pun akhirnya buka suara.
Mereka mengakui jika restoran tersebut termasuk nonhalal.
Hal itu diperkuat dengan pengakuan karyawan yang menyatakan memang menggunakan minyak babi untuk menggoreng kremesan.
Namun untuk menggoreng ayam kampung, restoran itu menggunakan minyak goreng biasa.
Saat ini, Ayam Goreng Widuran telah mencantumkan keterangan 'Non Halal' pada akun Instagram resmi serta laman Google Review mereka.
Pemilik usaha juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram restorannya.
Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi telah mengambil tindakan dengan meminta pemilik restoran untuk tutup sementara.
Penutupan ini bertujuan untuk proses asesmen, serta demi melindungi konsumen. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria