RADARSOLO.COM - Hari Raya Idul Adha 2025 bukan hanya tentang ibadah kurban, tapi juga tentang kepedulian sosial.
Pemotongan hewan kurban merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu pada Hari Raya Idul Adha 2025.
Beragam manfaat bisa didapatkan dengan melakukan ibadah kurban saat hari raya Idul Adha 2025, salah satunya adalah berbagi kepada sesama manusia.
Namun begitu pembagian hasil daging kurban perlu diperhatikan prosesnya dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan.
Lalu siapa saja pihak yang berhak menerima daging kurban? Berikut daftarnya dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional.
1. Shohibul Kurban (Orang yang Berkurban)
Shohibul kurban adalah orang yang menyumbangkan hewan kurban.
Dalam syariat Islam, ia berhak mendapatkan 1/3 bagian dari daging kurban untuk dikonsumsi sendiri, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Berkurban sangat dianjurkan bagi yang mampu secara finansial.
2. Fakir Miskin (Orang yang Sangat Membutuhkan)
Golongan ini menjadi prioritas utama dalam pembagian daging kurban.
Mereka yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari wajib disantuni.
Rasulullah menganjurkan agar 2/3 dari daging kurban diberikan kepada golongan ini.
3. Orang yang Tidak Meminta-minta (Tetangga, Sahabat, Kerabat)
Menariknya, Islam juga menganjurkan berbagi kepada orang yang mampu secara ekonomi namun tidak meminta-minta.
Mereka bisa saja tetangga, sahabat, atau kerabat yang tetap pantas diberikan daging kurban sebagai bentuk silaturahmi dan penghormatan.
4. Orang Miskin (Tidak Mampu Memenuhi Kebutuhan Sendiri)
Berbeda dengan fakir, orang miskin masih memiliki penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Mereka tetap menjadi golongan yang berhak menerima kurban.
5. Panitia atau Amil Kurban (Tanpa Upah)
Panitia kurban yang membantu proses penyembelihan hingga distribusi daging berhak menerima bagian daging sebagai hadiah, bukan sebagai upah.
Memberikan upah dalam bentuk daging kurban dianggap tidak sah dan dilarang dalam Islam.
Catatan Penting untuk Kurban Nazar
Untuk kurban nazar (kurban wajib), seluruh bagian daging harus dibagikan kepada orang lain.
Shohibul kurban tidak diperkenankan memakannya sedikit pun.
Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban, kita bisa memastikan bahwa ibadah kurban yang kita lakukan sesuai syariat dan membawa manfaat sosial yang luas.
Jangan sampai niat baik kita kurang tepat sasaran karena kurangnya informasi.(np)
Editor : Nur Pramudito