Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Sritex Tamat Riwayat di Bursa Saham: SRIL Segera Didepak dari BEI, Setelah Pailit dan Bosnya Jadi Tersangka

Syahaamah Fikria • Selasa, 3 Juni 2025 | 03:51 WIB
Buruh Sritex berkumpul di hari terakhir kerja, Jumat (28/2/2025). Mereka terdampak PHK massal.
Buruh Sritex berkumpul di hari terakhir kerja, Jumat (28/2/2025). Mereka terdampak PHK massal.

RADARSOLO.COM – Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL), raksasa industri tekstil kebanggaan Tanah Air, kini benar-benar harus berakhir tragis di pasar saham.

Sebab, saham Sritex telah memenuhi kriteria untuk didepak atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, mengonfirmasi status tersebut.

"Sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, ini sudah masuk kriteria bisa di-delisting karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan," ujar Inarno dalam konferensi pers virtual pada Senin (2/6/2025).

Diketahui, saham Sritex memang sudah dihentikan sementara aktivitasnya (suspensi) di pasar modal sejak 18 Mei 2021, melampaui batas waktu yang diatur bursa.

Nasib saham SRIL ini menandai titik terendah perusahaan yang pernah berjaya di industri tekstil. Bahkan merajai industri tekstil di Asia Tenggara itu.

Inarno menjelaskan persyaratan delisting dan proses go private (perubahan dari perusahaan terbuka menjadi tertutup) telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024.

Regulasi ini juga mencakup kewajiban buyback saham yang dimiliki publik.

Meski demikian, OJK telah menetapkan pengecualian bagi Sritex terkait penyampaian laporan berkala seperti laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan.

Namun, kewajiban untuk menyampaikan keterbukaan informasi serta laporan-laporan lainnya tetap berlaku.

Rentetan Kemelut Sritex

Kriteria delisting saham Sritex bukan tanpa alasan.

Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1966 ini telah resmi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Semarang pada 24 Oktober 2024.

Imbas dari putusan pailit itu, seluruh operasional Sritex pun resmi ditutup sejak 1 Maret 2025.

Kondisi ini juga memberikan pukulan berat bagi lebih dari 10.000 karyawan pabrik Sritex yang kena PHK.

Bahkan, hingga kini masih memperjuangkan nasib pesangon mereka yang belum cair.

Kemelut yang menimpa Sritex semakin runyam.

Terkini, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, dana kredit yang seharusnya dipakai untuk modal kerja, justru digunakan Direktur Utama Sritex, yang saat itu masih dijabat Iwan Setiawan Lukminto untuk hal tak semestinya.

"Tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya, yaitu untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif," jelasnya.

BEI Koordinasi dengan OJK

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menegaskan, Sritex telah memenuhi ketentuan delisting sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N, khususnya ketentuan III.1.3.

Aturan BEI menyatakan bahwa emiten dapat dihapus pencatatannya setelah sahamnya disuspensi lebih dari dua tahun.

"Sehubungan telah dilakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya SRIL, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting," ujar Nyoman.

Pihak BEI akan berkoordinasi dengan OJK terkait proses transisi Sritex dari perusahaan terbuka menjadi tertutup. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#pailit #SRIL #Delisting #Iwan Setiawan Lukminto #Sritex #bursa saham #saham Sritex #ojk #bei