RADARSOLO.COM – Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni dan Juli 2025 bagi karyawan dan guru honorer bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Bagaimana cara cek penerimanya?
Bantuan ini diberikan sekaligus senilai Rp 600.000 dan ditujukan bagi karyawan yang aktif terdaftar di program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Jika ingin tahu apakah termasuk penerima bantuan BSU atau tidak, berikut panduan lengkap cara cek status pencairan BSU 2025 secara online dan mudah.
Syarat Penerima BSU Juni–Juli 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, tidak semua pekerja berhak menerima BSU.
Berikut ini syarat lengkap yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Menerima gaji paling tinggi Rp 3.500.000 per bulan.
4. Bukan termasuk ASN, anggota TNI, atau Polri.
5. Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Cara Cek Penerima BSU Rp 600.000 Via Online
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buka laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Isi data pribadi secara lengkap dan benar:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor handphone yang masih aktif
- Alamat email aktif
4. Klik tombol “Lanjutkan” dan ikuti petunjuk hingga proses selesai.
5. Jika terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa kamu termasuk calon penerima bantuan.
Waspada Penipuan Berkedok BSU
Bantuan ini disalurkan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli 2025), dan dibayarkan sekaligus.
Jangan percaya pada informasi BSU yang tidak berasal dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pendataan resmi hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut, hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di 175. (ria)