Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Dicekal Kejagung ke Luar Negeri selama 6 Bulan, Apakah Ini Tanda-tanda Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Akan Senasib dengan sang Kakak?

Tri wahyu Cahyono • Senin, 9 Juni 2025 | 01:06 WIB
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Wamenaker Immanuel Ebenezer beri semangat para buruh sebelum Sritex dinyatakan pailit.
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Wamenaker Immanuel Ebenezer beri semangat para buruh sebelum Sritex dinyatakan pailit.

RADARSOLO.COM–Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, komisaris utama (Komut) Sritex oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) belum lama ini sempat membuat heboh.

Banyak yang tak menyangka, pewaris gurita bisnis tekstil tersebut terjerat kasus korupsi.

Kini, Iwan Setiawan Lukminto menjadi tersangka dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex yang merugikan negara Rp692 miliar.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, kerugian negara itu berdasarkan pemberian kredit dari dua bank daerah yakni Bank DKI dan Bank BJB.

"Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB," ujarnya di Kejagung, Rabu (21/5/2025).

Tidak berhenti di situ, baru-baru ini, Kejagung mencekal Iwan Kurniawan Lukminto, adik Iwan Setiawan Lukminto bepergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025.

"Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Harli seperti dikutip dari Antara.

Iwan Kurniawan Lukminto dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada pekan depan.

Iwan Kurniawan Lukminto diperiksa karena pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada 2014–2023.

Selain itu, adik Iwan Setiawan Lukminto itu juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex.

Yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

Baca Juga: Terus Digeber, Kasus Pembunuhan Berencana di Ngadirojo Lor Wonogiri Dilimpahkan ke Jaksa

Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex.

Sementara itu, berbeda dengan Iwan Kurniawan Lukminto.

Saat penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, Selasa (20/5/2025) malam, Kejagung tidak melakukan pencekalan terhadap anak H.M Lukminto, perintis berdirinya Sritex.

Iwan Setiawan Lukminto langsung dieksekusi di rumahnya, dan keesokan paginya, Rabu (21/5/2025) diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum.

Diketahui, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp692 miliar.

Kerugian negara itu berdasarkan pemberian kredit dari dua bank daerah yakni Bank DKI dan Bank BJB.

Bank DKI telah memberikan kredit sebesar Rp149 miliar kepada Sritex.

Sedangkan Bank BJB telah memberikan kredit sebesar Rp543 miliar.

Adapun, jumlah itu berdasarkan dari jumlah tagihan atau outstanding yang belum dilunasi Sritex sebesar Rp3,58 triliun

Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan 3 tersangka, yakni Iwan Setiawan Lukminto.

Selanjutnya, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Ketiga tersanga itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (wa)

 

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#tersangka #Iwan Setiawan Lukminto #dicekal #Iwan Kurniawan Lukminto #Kejagung #korupsi