RADARSOLO.COM - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan II tahun 2025 secara bertahap sejak Rabu, 28 Mei 2025.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp10 triliun, menyasar 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Masyarakat kini sudah dapat mengecek status pencairan bansos PKH dan BPNT periode Juni 2025 melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Cukup dengan memasukkan data sesuai KTP, informasi status bansos PKH akan muncul.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan, bansos disalurkan dengan menggunakan basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.
"Penyaluran mulai dilakukan 28 Mei 2025 secara bertahap," ujar Gus Ipul dalam siaran pers Kementerian Sosial..
Ia menjelaskan, DTSEN merupakan sistem pemutakhiran data yang dinamis.
Sebanyak 1,8 juta keluarga dicoret dari daftar penerima karena kondisi ekonomi mereka dinilai sudah membaik.
Rincian Besaran Bansos PKH dan BPNT 2025
Penyaluran bansos tahap II tahun ini meliputi dua program utama, yakni PKH dan BPNT. Berikut rinciannya:
- Program Keluarga Harapan (PKH):
1. Ibu hamil/anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/triwulan
2. Anak SD/sederajat: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/triwulan
3. Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/triwulan
4. Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/triwulan
5. Lansia ≥60 tahun atau disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/triwulan
6. Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun atau Rp2.700.000/triwulan
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):
1. Disalurkan untuk 18 juta keluarga penerima manfaat
2. Setiap keluarga memperoleh Rp600.000 untuk periode April–Juni 2025
3. Bantuan ditransfer melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pembelian kebutuhan pangan
Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Cukup dengan Data KTP
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos PKH atau BPNT, ikuti langkah berikut:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang tersedia
- Klik tombol "Cari Data"
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, maka informasi bansos akan muncul.
Namun, jika tidak, akan muncul notifikasi "Tidak Terdapat Peserta".
Kemensos juga menyediakan fitur "Usul dan Sanggah" dalam sistem tersebut.
Fitur ini dapat digunakan oleh masyarakat yang merasa layak mendapatkan bansos, namun namanya belum tercantum, atau untuk mengusulkan pembaruan data penerima.
Penyaluran bansos dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) serta kantor pos di wilayah masing-masing penerima manfaat.(np)
Editor : Nur Pramudito