RADARSOLO.COM - PT Virtus Facility Services menjadi perbincangan setelah disidak oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenzer.
Dimana diketahui bahwa Immanuel Ebenezer berdebat dengan sosok pria bernnama Houtman Simanjuntak yang menjadi petinggi di PT Virtus Facility Services.
Bahkan tayangan perdebatan antara Immanuel Ebenezer dan Houtman Simanjuntak tersebut menjadi vial di sosial media.
Salah satunya yang membagikan ulang video perdebatan terkait dengan penahanan ijazah tersebut adalah akun Twitter @mdy_asmara1701 yang dibagikan pada 15 Mei 2025.
Dalam cuitan tersebut, tampak video dengan durasi 5:56 detik saat memperlihatkan Immanuel Ebenezer melakukan sidak.
Dmana diketahui mantan karyawannya mengaku harus memberikan tebusan senilai Rp2 juta untuk bisa membawa ijazah tersebut.
Tak hanya itu, diketahui bahwa Immanuel Ebenezer sendiri yang merogoh kocek untuk menebus uang tebusan untuk bisa mendapatkan ijazah tersebut.
"Ini sampai Wamen nebus ijzah karyawan apa nggak bisa langsung diminta aja dan kasih sanksi perusahaan ya?," tulisnya.
Lantas siapa sebenarnya Houtman Simanjuntak tersebut hingga melakukan perdebatan dengan Immanuel Ebenezer soal perdebatan penahanan ijazah tersebut.
Dilansir dari Virtusway pada 15 Juni 2025, diketahui bahwa Houtman Simanjuntak adalah CEO dari PT Virtus Facility Services.
Dari pengakuannya pada Immanuel Ebenezer, diketahui bahwa Houtman Simanjuntak pernah bekerja di tambang timah di Bangka sejak tahun 74.
Pengalaman Houtman Simanjuntak cukup banyak hingga membuatnya mendirikan PT Virtus Facility Services.
Beirkut adalah jejak karir dari Houtman Simanjuntak:
- Pendiri dan CEO PT Virtus Facility Services sejak 2018.
- Pendiri dan mantan CEO PT ISS Indonesia, ISS Malaysia dan ISS Brunei, 1997 - 2015
- Pendiri rekan dann mantan managing director PT Electrolux Indonesia, 1983 - 1996
- Mantan Akuntan dan Administrative Manager PT Koba Tin Australian Company, 1974 - 1983.
Itulah penjelasan dari sosok Houtman Simanjuntak yang berdebat dengan Immanuel Ebenezer saat PT Virtus Facililty Services disidak atas kasus penahanan ijazah karyawan.(np)
Editor : Nur Pramudito