Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Bagaimana Staf Media Presiden Prabowo Bisa Kena Love Scamming Hingga Relakan Puluhan Juta? Bermula dari "Salamin ke Pakwowo"

Syahaamah Fikria • Rabu, 18 Juni 2025 | 01:04 WIB
Ilustrasi love scamming.
Ilustrasi love scamming.

RADARSOLO.COM – Kasus penipuan berkedok asmara atau love scamming kembali memakan korban, kali ini menimpa Kani Dwi, seorang staf media pribadi Presiden Prabowo Subianto.

Pelaku, seorang perempuan berinisial MR, berhasil mengelabui Kani Dwi dengan modus membuat akun palsu di media sosial dan berpura-pura menjadi seorang pria berprofesi pilot.

Pelaku pun telah menguras uang korban puluhan juta rupiah.

Detik-detik penipuan ini diungkap oleh Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana.

Modus yang digunakan tersangka MR ini patut menjadi kewaspadaan bagi siapa saja yang aktif di media sosial.

Awal Mula Penipuan

Yudhis menjelaskan, kasus ini bermula pada November 2024.

Tersangka MR memulai aksinya dengan membuat akun Instagram palsu bernama @febrianalydrss_ atau Febrian, yang kemudian berkomentar di akun Instagram milik korban, @kanidwi.

Dalam komentarnya, pelaku meminta korban untuk menyampaikan salam ke Pak Prabowo.

"Berkomentar kalimat 'Salamin ke Pakwowo ya, Mbak,' yang dibalas oleh pelapor dengan 'Hi, Haloooooo. Okeeey, disalamken hehe'." tutur Yudhis, Selasa (17/6/2025).

Interaksi lewat Instagram itu berlanjut. Hingga akhirnya komunikasi berlanjut dan berujung pada saling tukar nomor WhatsApp.

Dari sinilah, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Uang Puluhan Juta Lenyap

Pada Sabtu, 1 Maret 2025, pelaku 'Febrian' mulai melancarkan modus peminjaman uang.

Ia meminjam uang sebesar Rp13 juta kepada Kani Dwi dengan dalih akan digunakan untuk biaya administrasi sepupunya yang hendak bekerja melalui jalur orang dalam.

"Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke rekening BRI atas nama Indri Sintia," kata Yudhis.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminjam uang pada tanggal 27 April 2025, kali ini sebesar Rp35 juta.

Dalih yang digunakan pun tak kalah meyakinkan. Pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates.

Korban yang sudah percaya, kembali mentransfer dana tersebut ke rekening yang sama, atas nama Indri Sintia.

Total kerugian korban mencapai Rp48 juta.

Kecurigaan Muncul

Kecurigaan Kani Dwi baru muncul setelah ia mencoba mengecek alamat rumah pelaku di Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Korban juga pernah mengirimkan bunga sesuai alamat yang dikirimkan pelaku.

Namun, saat korban mendatangi sendiri alamat di Rangkasbitung, Lebak, Banten, lokasi tersebut ternyata fiktif.

Merasa telah menjadi korban penipuan atau love scamming, Kani Dwi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Yudhis menambahkan, MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," pungkas Yudhis. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#penipuan #staf presiden #Banten #lebak #prabowo subianto #Love Scamming #polda banten