Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Lancarkan Love Scamming ke Staf Media Prabowo, Ini Perempuan Asal Lebak yang Nekat Nyamar Jadi Pilot Laki-laki

Syahaamah Fikria • Rabu, 18 Juni 2025 | 02:24 WIB
Tersangka MR pelaku penipuan bermodus love scamming dengan korban staf media Prabowo, diamankan di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/HO-Polda Banten)
Tersangka MR pelaku penipuan bermodus love scamming dengan korban staf media Prabowo, diamankan di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/HO-Polda Banten)

RADARSOLO.COM - Kasus penipuan berkedok asmara atau love scamming kembali bikin geger, kali ini menimpa Kani Dwi, seorang staf media pribadi Presiden Prabowo Subianto.

Korban mengalami kerugian finansial hingga puluhan juta rupiah setelah terjebak rayuan dari akun media sosial yang mengaku sebagai pilot.

Yang mengejutkan, pelaku pemilik akun fake itu ternyata adalah seorang perempuan berinisial MR yang menyamar menjadi pria.

Polda Banten melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus berhasil mengungkap modus penipuan digital ini.

Terkuaknya identitas asli pelaku sebagai perempuan yang menyaru menjadi pilot laki-laki dengan akun abal-abal ini menambah deretan panjang peringatan bagi pengguna media sosial untuk selalu waspada.

Pura-pura Pilot, Kuras Puluhan Juta Rupiah

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menjelaskan, kronologi penipuan yang dialami Kani Dwi.

Kasus ini bermula pada November 2024, saat korban mengenal akun Instagram palsu bernama @febrianalydrss_ atau Febrian.

Akun tersebut menggunakan foto orang lain dan mengaku berprofesi sebagai pilot.

Interaksi dimulai ketika akun palsu milik MR berkomentar di akun Instagram Kani Dwi, @kanidwi.

"Berkomentar kalimat 'Salamin ke Pakwowo ya, Mbak,' yang dibalas oleh pelapor dengan 'Hi, Haloooooo. Okeeey, disalamken hehe.' Kemudian, pelapor berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram," ujar Yudhis, Selasa (17/6/2025).

Komunikasi pun berlanjut hingga pertukaran nomor WhatsApp.

Di sinilah pelaku MR mulai melancarkan aksinya meminta bantuan dana dengan berbagai dalih.

Total kerugian korban mencapai Rp48 juta, yang ditransfer melalui dua kali pengiriman ke rekening atas nama Indri Sintia.

Pada 1 Maret 2025, pelaku meminjam Rp13 juta dengan dalih untuk administrasi masuk kerja sepupunya melalui orang dalam.

Tak lama kemudian, pada 27 April 2025, pelaku kembali meminta Rp35 juta dengan alasan pembayaran administrasi pelatihan kerja di maskapai Emirates.

Kecurigaan Kani Dwi mulai muncul ketika ia mencoba mengirimkan bunga ke alamat pelaku di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Namun, alamat tersebut ternyata fiktif.

Setelah mendatangi langsung lokasi dan menemukan bahwa identitas pelaku adalah palsu, korban segera membuat laporan polisi pada 13 Juni 2025 dengan nomor LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil amankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13, satu unit ponsel Vivo Y22 dalam kondisi rusak parah, satu buah flashdisk, dan satu kartu perdana Indosat.

Barang bukti ini diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.

Tersangka MR kini telah dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," jelas Yudhis.

Kasus ini menjadi peringatan keras dari Polda Banten mengenai komitmen mereka memberantas kejahatan siber.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada profil atau permintaan dana dari orang yang baru dikenal di media sosial.

Terutama jika melibatkan cerita dramatis atau profesi yang terkesan prestisius. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#penipuan #staf presiden #lebak #Love Scamming #polda banten #akun fake