RADARSOLO.COM – Dugaan penipuan love scamming yang memakan korban staf media Presdien Prabowo Subianto, Kani Dwi, menyita perhatian publik.
Korban tertipu dengan akun palsu yang dibuat oleh perempuan asal Lebak, Banten, MR. Di mana pelaku berpura-pura sebagai laki-laki dan berprofesi sebagai pilot.
Hanya dalam beberapa bulan, pelaku love scamming yang mengawali interaksi melalui komentar di Instagram, bisa mengeruk uang korban hingga Rp48 juta.
Saat ini, kasus itu telah dilaporkan ke Polda Banten, dan pelaku pun sudah diamankan.
Lantas, apa sebenarnya love scamming yang bisa menjerat siapa pun, bahkan staf media presiden?
Apa Itu Love Scamming?
Love scamming merupakan modus penipuan berkedok asmara.
Pelaku memanfaatkan kata-kata romantis dan janji-janji palsu untuk membangun hubungan emosional yang spesial, lalu perlahan menguras harta korbannya.
Love scamming adalah skema penipuan asmara yang umumnya dilakukan melalui jaringan internet.
Pelaku menyasar korban yang sedang dalam kondisi emosional tertentu, seperti kesepian atau sedang mencari cinta.
Mereka akan datang dengan menyajikan gambaran diri yang sempurna, memanipulasi korban dengan iming-iming cinta dan masa depan, hingga korban luluh dan jatuh cinta.
Begitu ikatan emosional terbentuk, pelaku akan mulai melancarkan aksinya, perlahan merampas harta korban.
Praktik love scamming ini, menurut FBI, telah ada sejak sekitar 20 tahun lalu, di mana pelaku memanipulasi korban untuk memberikan uang dalam bentuk cek atau transfer rekening.
Bahkan, fenomena ini telah menimbulkan kerugian finansial triliunan rupiah di seluruh dunia.
Seiring perkembangan teknologi, modusnya pun semakin canggih.
Kini, pelaku lebih banyak memanfaatkan metode modern seperti meminta investasi cryptocurrency, memanipulasi akses ke akun bank, meminta gift card, data kartu kredit, dan lain-lain.
Di Indonesia sendiri, kasus love scamming telah menimbulkan kerugian senilai miliaran rupiah.
Pelaku penipuan asmara ini menggunakan beragam alasan yang meyakinkan untuk menipu korban.
Kata-kata cinta yang diungkapkan pelaku berfungsi untuk menumbuhkan kepercayaan yang mendalam pada korban.
Ketika korban sudah terbuai dalam ilusi asmara, pelaku akan mulai meminta uang untuk berbagai dalih, mulai dari modal bisnis, tiket kendaraan, gadget, hingga kebutuhan darurat palsu.
Awalnya, nominal yang diminta relatif sedikit, namun secara bertahap, pelaku akan meminta jumlah yang fantastis.
Begitu berhasil menguras harta korban, pelaku akan menghilang seketika tanpa jejak.
Modus Operandi Love Scamming
Mendeteksi love scamming adalah kunci untuk melindungi diri agar tidak terperangkap dalam jebakan penipuan berkedok cinta ini.
Para pelaku ini sangat licik, namun ada pola modus yang sering mereka gunakan. Berikut tanda-tanda red flag pelaku:
1. Profil Online Tak Konsisten atau Terlalu Sempurna
Waspadai profil online yang terlihat terlalu ideal, menggunakan foto-foto menawan yang sulit diverifikasi, atau informasi yang tidak konsisten di berbagai platform.
Jika ada ketidaksesuaian data atau sesuatu terasa tidak benar, itu bisa menjadi tanda peringatan serius.
2. Permintaan Uang yang Cepat dan Berulang
Ini adalah red flag terbesar. Sangat waspada jika pasangan online Anda mulai meminta uang atau hadiah dalam waktu singkat setelah memulai hubungan.
Bahkan biasanya dengan alasan kebutuhan darurat.
Pelaku love scamming seringkali mencari keuntungan finansial dengan cepat.
3. Cerita yang Berubah
Perhatikan apakah cerita kehidupan atau alasan yang diceritakan oleh mereka terasa tidak konsisten dari waktu ke waktu.
Jika mereka sering mengubah detail cerita atau memberikan informasi yang bertentangan, itu bisa menjadi indikasi kuat bahwa mereka tidak jujur.
4. Menolak Bertemu Langsung atau Video Call
Jika pasangan online terus terus-menerus menolak untuk bertemu secara langsung dan selalu bikin alasan untuk menghindari pertemuan tatap muka, ini adalah tanda bahaya.
Tak hanya menolak untuk ketemuan langsung, mereka juga enggan melakukan komunikasi video atau video call yang menunjukkan wajah jelas.
Mereka mencoba menyembunyikan identitas asli atau niat mereka.
5. Identitas atau Detail Pribadi Tak Konsisten
Perhatikan jika ada perubahan mendadak pada nama, usia, profesi, atau detail pribadi lainnya yang mereka berikan.
Jika informasi mereka tidak sesuai dengan apa yang Anda temukan sendiri melalui pencarian di internet, itu adalah tanda peringatan serius.
6. Perilaku Manipulatif
Waspadai jika mereka sering menggunakan tekanan emosional, rayuan berlebihan, atau mengancam akan memutuskan hubungan jika tidak dibantu untuk mendapatkan uang.
Perilaku ini adalah taktik manipulasi yang sering digunakan penipu.
Jeratan Hukum Pelaku Love Scamming
Tindakan kejahatan love scamming merupakan pelanggaran serius yang dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Berbasis Gender Online (KBGO).
Pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, love scamming juga termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaku juga dapat dikenakan pasal berlapis dari pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 378, yang dapat menjerat mereka dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sanksi lain juga dapat berupa denda ratusan juta rupiah dan pidana penjara selama beberapa tahun, tergantung pada pasal yang dilanggar. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria