RADARSOLO.COM - Nama Wilmar Group kembali menjadi perbincangan publik setelah perusahaan ini mengembalikan dana sebesar Rp11,8 triliun ke negara.
Dana tersebut merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, Wilmar disebut sebagai salah satu pihak yang mendapat keuntungan besar selama larangan ekspor minyak goreng tahun 2022.
Namun, siapa sebenarnya Wilmar Group? Siapa pemilik di balik konglomerasi agribisnis global ini?
Wilmar International Limited adalah perusahaan agribisnis multinasional yang berbasis di Singapura, namun memiliki jejak operasi sangat kuat di Indonesia.
Berdiri sejak tahun 1991, Wilmar bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan dan pemurnian minyak nabati, produksi margarin, minyak goreng, dan biodiesel, serta distribusi dan perdagangan produk pertanian.
Di Indonesia, Wilmar memiliki ratusan ribu hektare kebun sawit, puluhan pabrik pengolahan, dan berbagai entitas bisnis yang beroperasi di bawah nama Wilmar Nabati Indonesia, Wilmar Bioenergi Indonesia, dan lainnya.
Wilmar juga merupakan produsen minyak goreng populer seperti Sania, Fortune, dan Mahkota.
Wilmar didirikan dan dipimpin oleh dua tokoh penting:
Kuok Khoon Hong
Seorang miliarder asal Singapura kelahiran Malaysia yang masuk dalam daftar orang terkaya Asia versi Forbes.
Saat ini, ia masih aktif sebagai CEO Wilmar International.
Kuok Khoon Hong merupakan keponakan dari taipan legendaris Malaysia, Robert Kuok, pendiri kerajaan bisnis Kuok Group.
Martua Sitorus
Merupakan pengusaha asal Sumatera Utara, Indonesia.
Pernah menjabat sebagai Executive Deputy Chairman Wilmar hingga 2017.
Martua juga dikenal sebagai pemilik perkebunan, tambang batu bara, dan properti mewah.
Ia sempat menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia versi Forbes.
Keduanya membesarkan Wilmar dari bisnis penggilingan minyak sederhana menjadi salah satu perusahaan sawit terbesar di dunia.
Dalam kasus ekspor CPO ilegal tahun 2022, Wilmar disebut mendapat kuota ekspor secara istimewa di tengah larangan ekspor nasional.
Kejaksaan menilai ada potensi kerugian negara dan praktik kolusi karena sejumlah pejabat Kemendag terbukti menerima suap.
Meski tidak secara langsung dijatuhi sanksi, Wilmar mengembalikan dana Rp11,8 triliun yang disebut sebagai "keuntungan tidak sah".
Hingga kini, status Wilmar masih sebagai pihak terkait dalam penyidikan.
Kejagung menyatakan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghapus kemungkinan tuntutan hukum.
"Kami mendalami peran semua pihak. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan korporasi sebagai tersangka," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kasus ini memberi dampak besar bagi citra Wilmar di tingkat global. Beberapa pengamat memperkirakan kasus ini berisiko pada penurunan kepercayaan dari investor asing.
Kasus ini juga mendapat sorotan tajam dari lembaga lingkungan hidup dan ancaman pemutusan kontrak dari pembeli internasional yang menerapkan standar ESG (Environment, Social, Governance).
Namun, pengembalian dana dalam jumlah besar juga dianggap sebagai langkah mitigasi reputasi yang strategis.(np)
Editor : Nur Pramudito