RADARSOLO.COM – Kabar duka sekaligus memilukan baru-baru ini menimpa keluarga pendakwah kontroversial, Habib Bahar bin Smith. Adik perempuannya diduga dicabuli, sementara adik laki-lakinya dianiaya hingga mengalami luka tusuk.
Insiden keji yang menimpa keluarga Habib Bahar terjadi di sebuah kontrakan di Gang Sate, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6/2025) dini hari.
Adik perempuan Habib Bahar, berinisial S, diduga menjadi korban pencabulan oleh terduga pelaku EKK.
Sementara itu, adiknya yang lain, Zein bin Smith, berupaya menyelamatkan S namun justru menjadi korban penganiayaan dan percobaan penusukan oleh pelaku YLK.
Insiden tragis ini sontak memicu kemarahan Habib Bahar, yang dikenal dengan gaya dakwahnya yang lugas dan berapi-api.
Kuasa hukum keluarga Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, Habib Bahar bin Smith murka tak terkira begitu mendengar kabar pahit ini.
"Murkalah, marah keras. Marah benar-benar luar biasa beliau," ujar Ichwan, Rabu (18/6/2025).
Profil Habib Bahar bin Smith
Bahar bin Smith lahir pada 23 Juli 1985.
Ia adalah seorang penceramah berdarah campuran Minahasa-Arab Hadhrami dari marga Aal bin Sumaith.
Lahir di Manado, Sulawesi Utara, Bahar merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara.
Ayahnya adalah Sayyid Ali bin Alwi bin Smith, dan ibunya bernama Isnawati Ali, beretnis Bajo.
Ia memiliki enam adik, di antaranya Ja'far bin Smith, Sakinah Smith, dan Zein bin Smith.
Pada tahun 2009, Bahar menikah dengan Syarifah Fadlun Faisal Balghoits dan dikaruniai empat anak. Yakni Sayyid Maulana Malik Ibrahim, Syarifah Aliyah Zharah Hayat, Syarifah Ghaziyatul Gaza, dan Sayyid Muhammad Rizieq Ali.
Kiprah Organisasi
Habib Bahar dikenal sebagai pendiri dan pemimpin LSM Majelis Pembela Rasulullah sejak 2007, yang berpusat di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Bersama pengikutnya, ia kerap melakukan aksi sweeping dan penutupan paksa di tempat hiburan yang dianggap melanggar syariat Islam di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.
Aksi puncaknya adalah sweeping di Kafe De Most pada Ramadhan 2012, yang berujung pada penangkapan dirinya dan 62 pengikutnya, serta penyitaan senjata tajam.
Selain itu, Habib Bahar juga mendirikan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.
Ia dikenal dekat dengan organisasi Front Pembela Islam (FPI) bentukan Habib Muhammad Rizieq Shihab dan menjadi salah satu tokoh penggerak Aksi Bela Islam.
Meski sering berdakwah di berbagai acara besar Islam dan didampingi FPI, ia juga kerap bersikap keras dan terkesan berseberangan dengan Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama.
Namun, tidak jarang pula ia dikawal oleh Barisan Ansor Serbaguna saat berdakwah di tempat yang berafiliasi dengan Nahdlatul 'Ulama.
Kontroversi
Sepanjang kariernya sebagai penceramah, Habib Bahar juga beberepa kali tersandung kasus. Dia pun dikenal jadi salah satu pendakwah cukup kontroversial.
Beberapa kontroversi itu di antaranya:
1. Komentar tentang PDIP
Ia kerap menyebut PDIP sebagai sarang Partai Komunis Indonesia (PKI), yang menuai kritik dari sayap Islam PDIP (PP Bamusi).
2. Ceramah mengenai Jokowi
Pada akhir November 2018, video ceramahnya viral di mana ia menyebut Presiden Jokowi sebagai pengkhianat bangsa dan menuduh Jokowi mensejahterakan non-Muslim serta memperbudak pribumi. Ini berujung pada laporan polisi atas dugaan ujaran kebencian.
3. Penganiayaan Anak
Pada 5 Desember 2018, ia dilaporkan menganiaya dua remaja.
Kedua korban dijemput paksa dan dipukuli secara brutal di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin atas perintah Bahar. Peristiwa ini direkam dan viral.
Atas tindak penganiayaan itu, Habib Bahar disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.
Menghadapi kasus itu, Bahar bin Smith diketahui juga sempat berusaha melarikan diri dan mengganti nama menjadi Rizal.
Namun, dia akhirnya ditangkap dan ditahan Polda Jabar pada 18 Desember 2018.
4. Pelanggaran PSBB
Setelah dibebaskan lebih awal pada Mei 2020 melalui program asimilasi, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap tiga hari kemudian karena mengumpulkan massa untuk ceramah.
Dia dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria