Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Kini Bikin Hakim Nangis saat Bacakan Vonis, Usai Pernah Buat Jaksa Pingsan Gegara Uang Nyaris Rp1 Triliun

Syahaamah Fikria • Kamis, 19 Juni 2025 | 03:48 WIB
Terdakwa Zarof Ricar usai sidang pembacaan  vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Terdakwa Zarof Ricar usai sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

RADARSOLO.COM – Sebuah pemandangan langka terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang tersandung kasus suap fantastis, divonis 16 tahun penjara. Namun, bukan hanya vonisnya yang mencuri perhatian, melainkan reaksi emosional dari Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, bahkan tak kuasa menahan air mata saat membacakan alasan yang memberatkan.

Dengan suara bergetar dan tak kuasa menahan tangis, ia menyebut bahwa perbuatan Zarof Ricar tidak hanya mencederai nama baik lembaga hukum tertinggi di Indonesia.

Namun juga telah melenyapkan kepercayaan masyarakat.

"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Rosihan juga menilai perbuatan Zarof menunjukkan sikap serakah yang luar biasa, meski hidupnya sudah berkecukupan.

Ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan masih melakukan tindak pidana korupsi padahal telah memiliki banyak harta benda.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan meringankan.

Seperti penyesalan Zarof atas perbuatannya, riwayat belum pernah dihukum, dan adanya tanggungan keluarga.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Rosihan.

Hakim kemudian membacakan vonis 16 tahun penjara terhadap Zarof.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," kata dia.

Zarof juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun penjara.

Suap Hingga Gratifikasi Senilai Hampir Rp1 Triliun

Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar, terkait perkara pembunuhan yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Namun, kejahatan Zarof tak berhenti di sana.

Ia juga didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah yang membuat mata terbelalak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, Zarof menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam berbagai mata uang (rupiah, dolar Singapura, Amerika Serikat, dan Hong Kong) dengan total keseluruhan mencapai kurang lebih Rp915 miliar.

Selain itu, mantan pejabat MA itu juga menerima emas logam mulia seberat sekitar 51 kilogram.

Dana gratifikasi hampir Rp 1 triliun itu diterima dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali.

Saking banyaknya uang gratifikasi tersebut, tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bahkan pernah dibuat nyaris pingsan saat menemukan tumpukan uang tunaiitu dalam penggeledahan di rumah Zarof.

"Anak buah kami mau pingsan melihat uang sebanyak itu," ungkap Jampidsus Febrie Adriansyah dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Selasa (20/5/2025) lalu. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#vonis #pembacaan vonis #suap #ma #gratifikasi #Pejabat MA #Ronald Tannur #mahkamah agung #zarof ricar