RADARSOLO.COM – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut dan membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Saber Pungli dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Ada apa di balik pembubaran Saber Pungli yang telah beroperasi selama bertahun-tahun?
Perpres pencabutan ini telah diteken oleh Prabowo pada 6 Mei 2025, dan baru-baru ini diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Pembubaran ini mengakhiri eksistensi Saber Pungli yang sebelumnya diresmikan Jokowi melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016 pada 20 Oktober 2016.
Alasan Pembubaran Saber Pungli
Keputusan pembubaran Saber Pungli ini bukan tanpa dasar.
Dalam bagian "menimbang" pada Perpres Nomor 49 Tahun 2025, dijelaskan secara eksplisit bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif dalam menjalankan tugasnya, sehingga perlu dibubarkan.
"Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar," demikian bunyi beleid Pasal 1 Perpres tersebut, dilihat pada Rabu (18/6/2025).
Pembubaran ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai efektivitas sebenarnya dari pemberantasan pungutan liar selama ini.
Saber Pungli sendiri dibentuk dengan tujuan mulia memberantas praktik-praktik pungli yang meresahkan masyarakat dan merusak birokrasi. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria