SOLOBALAPAN.COM – Siswa dari jenjang SD hingga SMA kini bisa mengecek status pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tahap II tahun 2025 yang mulai disalurkan sejak Juni ini.
Pengecekan bisa dilakukan secara online hanya lewat ponsel, cukup dengan memasukkan data NISN dan NIK melalui situs resmi Kementerian Pendidikan.
Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan berupa dana tunai, akses pendidikan yang lebih luas, serta dukungan kesempatan belajar, khusus bagi siswa dari keluarga miskin, rentan miskin, atau yang menghadapi kondisi sosial tertentu.
Tujuan utama program ini adalah mencegah anak-anak usia sekolah mengalami putus sekolah dan mendorong mereka agar bisa menyelesaikan pendidikan hingga minimal jenjang menengah.
Panduan Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah seseorang termasuk penerima PIP tahun ini, ikuti langkah berikut:
-
Buka situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
-
Pilih menu "Cari Penerima PIP"
-
Masukkan informasi berikut:
-
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
-
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
-
-
Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Hasil yang Ditampilkan:
Jika data siswa sudah masuk dalam SK Pemberian, maka informasi yang akan muncul meliputi:
-
Besaran dana bantuan
-
Tahapan pencairan
-
Status rekening
Namun jika belum, kemungkinan keterangan yang muncul adalah:
-
"Belum masuk SK"
-
"Rekening belum aktif"
-
"Data belum lengkap"
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Program PIP tahun ini disalurkan dalam tiga termin nasional, yakni:
-
Termin I (Februari–April 2025): Prioritas untuk siswa kelas akhir dan penerima dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Termin II (Mei–September 2025): Termasuk pencairan bulan Juni, khusus untuk siswa yang belum dapat bantuan pada tahap pertama
-
Termin III (Oktober–Desember 2025): Disalurkan untuk penerima baru dan tambahan dari pengajuan dinas pendidikan
Berdasarkan laporan dari Antara, pada tahap pencairan bulan Juni ini banyak siswa baru yang masuk dalam daftar Surat Keputusan (SK) Pemberian.
Siapa yang Bisa Menjadi Penerima PIP?
Berikut kelompok siswa yang memenuhi syarat sebagai calon penerima bantuan PIP:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Anak dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah atau panti asuhan
-
Siswa terdampak bencana, korban PHK, atau tinggal di wilayah rawan konflik
-
Anak dengan disabilitas atau berasal dari keluarga narapidana
-
Remaja putus sekolah yang sedang dalam proses kembali ke bangku pendidikan
-
Peserta pendidikan nonformal seperti Paket A–C atau kursus
Program ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen pemerintah agar setiap anak usia sekolah tetap bisa mengakses pendidikan, baik di jalur formal maupun nonformal, tanpa terkendala masalah biaya.(np)
Editor : Nur Pramudito