RADARSOLO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus korupsi terkait kuota haji khusus, di mana dalam perkembangannya nama pendakwah Ustad Khalid Basalamah ikut terseret.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (23/6/2025) lalu, KPK menyatakan buka peluang untuk kembali memanggil Ustad Khalid Basalamah guna penyelidikan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa setiap pihak yang keterangannya dibutuhkan akan diundang kembali.
"KPK terbuka peluang untuk mengundang ataupun memanggil pihak-pihak lain untuk dimintai keterangannya terkait dengan perkara ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Menurut Budi Prasetyo, Ustad Khalid Basalamah menunjukkan sikap kooperatif selama pemeriksaan oleh penyelidik KPK.
"Yang bersangkutan (Khalid Basalamah) bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim, sehingga ini tentu sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait dengan kuota haji ini," jelasnya, dilansir dari Antara.
Meski demikian, pihak KPK tidak merinci status Ustad Khalid Basalamah saat diperiksa, apakah sebagai saksi ahli atau sebagai pemilik agensi umrah dan haji.
Budi hanya menyatakan bahwa ia dimintai keterangan dalam kaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Ustad Khalid Basalamah memang memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour.
Kasus Kuota Haji Khusus
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa mereka telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, yang berarti belum ada penetapan tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, dugaan korupsi terkait kuota haji khusus ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024. Tapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu titik poin utama yang disorot Pansus Angket Haji DPR RI adalah mengenai pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi pada tahun 2024.
Saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota tambahan tersebut secara merata.
Yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kejanggalan inilah yang kini tengah diselidiki mendalam oleh KPK. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria