RADARSOLO.COM - Proses verifikasi, validasi, dan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih terus berjalan.
Pemerintah menyalurkan bantuan BSU 2025 sebesar Rp600.000 kepada pekerja dan buruh sebagai bentuk dukungan atas daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi nasional.
Verifikasi awal dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/cek-bsu-peserta.
Apabila lolos tahap ini, data peserta akan divalidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id, yang kini sudah dapat diakses kembali setelah sempat berstatus "Segera Hadir".
Menariknya, proses pengecekan kali ini lebih praktis.
Penerima BSU 2025 cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu mengisi nama ibu kandung, nomor HP, atau email.
Cara Cek Validasi Penerima BSU 2025 di Website Kemnaker
1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
2. Setelah itu, masukkan 16 digit NIK Anda
3. Masukkan kode Captcha
4. Selanjutnya, klik "Cek Status"
5. Nantinya akan muncul notifikasi di bagian bawah status Anda sebagai penerima BSU
Syarat Penerima BSU 2025
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Bagi Anda yang memenuhi syarat dan memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia maka dana BSU 2025 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.(np)
Editor : Nur Pramudito