RADARSOLO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah.
Artinya, fenomena Pemilu 5 kotak suara yang identik dengan keserentakan pemilu legislatif dan presiden di tahun yang sama, tidak akan lagi kita jumpai pada Pemilu 2029 mendatang.
Keputusan ini dikabulkan MK atas sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Kamis (26/6/2025).
Putusan ini menjadi sorotan utama, mengubah lanskap politik dan logistik pemilu di Indonesia.
Mengapa Pemilu 5 Kotak Suara Ditinggalkan?
Perludem sebelumnya mengajukan pengujian terhadap Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Mereka berpendapat bahwa frasa "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak" dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum, terutama karena kompleksitas yang ditimbulkannya.
Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (26/6/2025), menjelaskan bahwa penentuan keserentakan pemilu haruslah bertujuan mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih.
Ini adalah wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat yang lebih efektif.
Dengan putusan MK tersebut, membedakan definisi pemilu nasional (pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden) dari pemilu lokal (pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah atau pilkada).
Kilas Balik Pemilu Serentak 2024
Perlu diingat, tahun 2024 adalah kali pertama Pemilu dan Pilkada digelar secara serentak di Indonesia.
Sebelumnya, kedua jenis pemilihan ini dilaksanakan pada tahun yang berbeda.
Pada 14 Februari 2024, Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota diselenggarakan.
Kemudian, Pilkada serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia digelar pada 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui situs resminya menjelaskan, alasan Pemilu dan Pilkada digelar serentak pada tahun 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013.
Dalam putusan MK tahun 2013 tersebut, pertimbangan utamanya adalah untuk memperkuat sistem presidensial.
Ketua KPU 2022-2024, Hasyim Asy'ari, kala itu menjelaskan, menyerentakkan Pemilu dan Pilkada dalam tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil.
"Karena konstelasi politiknya akan mengawal lima tahun ke depan," ucap dia.
Kini, seiring dengan putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal ini, MK menyerahkan kepada pembentuk undang-undang (Pemerintah dan DPR) untuk mengatur perihal masa transisi atau peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih pada 27 November 2024.
Mahkamah juga meminta pemerintah dan DPR untuk mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang terpilih pada 14 Februari 2024. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria