RADARSOLO.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan bantuan tahap II untuk siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin pada Juni 2025.
Bantuan berupa uang tunai ini diberikan pemerintah untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Peserta didik dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id.
Cukup dengan memasukkan NISN, NIK, dan nama lengkap, status penerimaan bisa langsung diketahui.
Baca Juga: Cuma Butuh NISN dan NIK! Cara Cek Nama Siswa Penerima PIP Bulan Juni 2025, Cukup Gunakan HP
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP Juni 2025?
Berikut kelompok siswa yang berhak menerima bantuan PIP tahap II tahun 2025 (Mei–September), termasuk penyaluran bulan Juni:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
-
Anak peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Anak dari keluarga dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Yatim, piatu, atau yatim piatu di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
-
Korban bencana alam atau musibah
-
Anak dari orang tua yang mengalami PHK
-
Anak di wilayah konflik, dari keluarga terpidana, atau yang tinggal di Lapas
-
Siswa dengan kondisi khusus atau kelainan fisik
-
Peserta didik nonformal seperti Paket A–C, lembaga kursus
-
Anak yang pernah drop out dan kembali bersekolah
-
Anak dengan lebih dari tiga saudara kandung tinggal serumah
Besaran Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
-
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
(Rp225.000 untuk siswa baru/kelas akhir) -
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
(Rp375.000 untuk siswa baru/kelas akhir) -
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
(Rp900.000 untuk siswa baru/kelas akhir)
Cara Cek Penerima PIP Kemendikdasmen 2025
Berikut langkah mudah untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP:
-
Akses situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
-
Pilih menu "Cari Penerima PIP"
-
Masukkan NISN, NIK, dan nama lengkap
-
Klik tombol "Cari"
-
Sistem akan menampilkan status penerima dan informasi pencairan jika Anda terdaftar
Catatan Penting Penerima PIP!
Pencairan dana hanya dilakukan melalui rekening bank yang telah ditentukan.
Siswa wajib mengaktifkan rekening dan memastikan data sesuai agar bantuan bisa dicairkan.(np)
Editor : Nur Pramudito