RADARSOLO.COM - Pemerintah mulai mempersiapkan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Juli 2025.
Siswa penerima bantuan dapat mengecek namanya secara daring melalui laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Program ini menyasar siswa SD hingga SMA/sederajat dari keluarga miskin atau rentan miskin, untuk mendukung keberlanjutan pendidikan dan mencegah putus sekolah.
PIP diberikan kepada siswa di jalur pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pendidikan khusus dan paket kesetaraan.
Penerima bantuan ini meliputi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim/piatu, korban bencana alam, hingga siswa dari keluarga terdampak PHK atau tinggal di lembaga pemasyarakatan.
Bantuan Bantuan PIP 2025
Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai per tahun, dengan besaran berbeda tergantung jenjang pendidikan dan status siswa:
-
SD/SDLB/Paket A: Rp450.000/tahun
(Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir) -
SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000/tahun
(Rp375.000 untuk siswa baru atau kelas akhir) -
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000/tahun
(Rp900.000 untuk siswa baru atau kelas akhir)
Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2025
Pengecekan nama siswa penerima PIP dapat dilakukan dengan mudah secara online. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi laman resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
-
Pilih menu "Cari Penerima PIP"
-
Masukkan NISN, NIK, dan nama lengkap siswa
-
Klik "Cari"
-
Sistem akan menampilkan status penerima dan informasi pencairan jika siswa terdaftar
Pastikan mengecek data sebelum pencairan dimulai agar bantuan bisa segera digunakan sesuai keperluan pendidikan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2025?
Siswa yang berhak menerima PIP 2025 berasal dari berbagai kategori rentan dan terdampak secara sosial maupun ekonomi, di antaranya:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin
-
Anak dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Yatim, piatu, atau yatim piatu di sekolah, panti asuhan, atau panti sosial
-
Siswa terdampak bencana alam
-
Anak putus sekolah yang kembali bersekolah
-
Siswa penyandang disabilitas
-
Anak korban PHK atau tinggal di lembaga pemasyarakatan
-
Anak dari keluarga terdampak konflik sosial
-
Anak dari keluarga narapidana
-
Anak dari keluarga besar (lebih dari tiga saudara serumah)
-
Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal