Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Siapa AP? Selebgram Indonesia yang Divonis 7 Tahun Penjara Junta Myanmar Gegara Dituduh Danai Pemberontak

Syahaamah Fikria • Kamis, 3 Juli 2025 | 01:46 WIB
Selebgram AP alias Arnold Putra, selebgram Indonesia yang divonis 7 tahun penjara oleh junta Myanmar.
Selebgram AP alias Arnold Putra, selebgram Indonesia yang divonis 7 tahun penjara oleh junta Myanmar.

RADARSOLO.COM – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berprofesi sebagai selebgram berinisial AP, telah divonis 7 tahun penjara oleh junta militer Myanmar.

AP dituduh telah mendanai kelompok pemberontak dan memasuki wilayah Myanmar secara ilegal.

Kasus ini mencuat setelah disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/6/2025).

Abraham Sridjaja mengungkapkan keprihatinannya, menyebut AP sebagai anak muda yang sebenarnya tidak ada niat untuk mendukung pemberontakan Myanmar.

"Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun, masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu,” ucap Abraham.

Abraham pun secara khusus meminta pemerintah untuk terus memperjuangkan pembebasan AP.

Baik melalui permohonan amnesti kepada pemerintah Myanmar maupun melalui jalur deportasi.

Siapa Sebenarnya AP?

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha mengonfirmasi WNI yang tersandung masalah hukum di Myanmar tersebut adalah seorang selebgram.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa AP adalah Arnold Putra, yang dikenal di media sosial sebagai selebgram dengan konten unik dan kontroversial.

AP ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

Tuduhan yang dialamatkan kepadanya sangat serius. Di antaranya memasuki wilayah Myanmar secara ilegal hingga melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang oleh pemerintah Myanmar dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

Atas perbuatannya, AP didakwa melanggar tiga undang-undang penting Myanmar.

Yakni UU Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

Divonis 7 Tahun Penjara

Setelah melalui proses pengadilan, AP kini telah divonis 7 tahun penjara.

Ia menjalani hukuman di Penjara Insein, Yangon, Myanmar.

Namun, meskipun vonis sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon tidak tinggal diam.

Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan.

Termasuk pengiriman nota diplomatik kepada otoritas setempat, memastikan adanya pembelaan pengacara bagi AP, dan memfasilitasi komunikasi antara AP dengan keluarganya di Indonesia.

"Kemlu dan KBRI Yangon terus memonitor kondisi AP,” tandas Judha. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#wni #dpr ri #KBRI Yangon #selebgram #Junta Myanmar #Arnold Putra #pemberontak #myanmar #kemlu